Tebo,Peloporkrimsus.com – Lakalantas yang terjadi Di kabupaten Tebo provinsi Jambi Tepatnya Di arah jln lintas Tebo-jambi, Dusun Tebing Tinggi Mengakibatkan 2 Kendaraan Sepeda motor Jenis Nmx Dengan No.pol BH.2093 UV Dengan Motor Jenis Vixion Dengan Nopol BH 5739 OB. Akibat Lakalantas tersebut Keduanya mengalami Luka-luka Dan di larikan Ke RSUD Sulthan Thaha Saifuddin kabupaten Tebo provinsi Jambi.
Kejadian Tersebut di akibatkan mobil berwarna silver datang dari arah yang berlawanan kemudian tiba-tiba menyebrang jalan dan berhenti mendadak tepat di jalur yang dilalui oleh AG, sehingga AG tidak punya pilihan lain kecuali untuk menghindar ke jalur lawan yang terlihat semula sepi namun ketika sudah ambil jalur itu ternyata di belakangnya mobil yang membelok tadi banyak motor, salah satunya yang di kendarai oleh Anggota Polwan Polres Tebo. Dan AG sendiri merupakan Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, hal ini terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024, sekira pukul. 10:00 Wib yang lalu.
Saat itu AG Dari arah Polres Tebo yang hendak menuju kantor Bupati Tebo,untuk menghadiri Rapat Paripurna di kantor DPRD Kabupaten Tebo,Setelah mengecek lampu jalan dari SD desa Semabu ,ke arah Polres Tebo dengan sepeda motor Vixion BH 5739 OB setelah melewati Polres Tebo di jalur jalan yang lurus dan di situlah terjadi Lakalantas. jelasnya (AG)kepada media Jurnalis.Online.
Atas Kejadian Tersebut Keduanya langsung dilarikan Ke RSUD Sulthan Thaha Saifuddin Untuk Mendapatkan perawatan Medis, korban AG pada saat itu dalam keadaan Tidak sadarkan diri dan hasil dari visum RSUD Tebo korban AG Yang merupakan ketua Ormas LMPP Aktif Kabupaten Tebo mengalami luka pada wajah sebelah kanan, luka pada bagian tangan kanan, luka pada kulit bagian leher atas dan patah (Lepas) Tulang Selangkangan kanan.
Adapun korban lainnya yang merupakan anggota Polwan aktif, dengan inisial D mengalami luka robek pada kulit wajah sebelah kanan, serta sempat dilakukan operasi di RSUD Tebo.
“Korban (AG) mengalami luka yang serius, Menurut keterangan penyidik Wahyu kasus ini akan terus berlanjut dan di proses melalui jalur hukum,untuk proses nya Sudah sampai ke KEJAKSAAN Negeri Tebo, dan Penyidik menerapkan pasal 310 ayat (2) dan ayat (3) UU no 22 tahun 2009, katogori luka berat, Menurut keterangan Penyidik AIPDA Wahyu Arianto Kepada AG, Penerapan pasal itu berdasarkan dari hasil gelar perkara,”Kata Wahyu.
Kemudian atas penerapan pasal tersebut AG selaku Ketua LMPP Kabupaten Tebo merasa keberatan dikarenakan sempat terjadi juga hal yang serupa, dan masih banyak lagi kasus lakalantas yang terjadi di kabupaten Tebo, namun penerapan pasal dan penyelesaiannya tidak seperti ini. Kata AG
“Di jelaskan oleh AG Salah satu anak dari anggota Ormas LMPP kabupaten Tebo yang pernah ditabrak oleh mobil saat membawa motor sepulang dari sekolah hasil visum RSUD patah tulang paha kanan dan dioperasi, Namun hanya di berikan pasal 310 ayat ( 2 ) UU RI no 22 tahun 2009 Oleh penyidik yg sama, dan Keduanya sempat diarahkan oleh pihak LAKALANTAS agar mengambil jalur damai secara kekeluargaan,”Tutup AG (Sch).