Home Berita Ketua Papdesi Kabupaten Probolinggo, Diduga Memanfaatkan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik

Ketua Papdesi Kabupaten Probolinggo, Diduga Memanfaatkan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik

423
0

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Hampir 50 persen dari Kepala Desa Se-kabupaten Probolinggo beserta Perangkat Desa Hadir dan Menggunakan Seragam PDH dan Lengkap dengan Atributnya yang Berkumpul di Kantor Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Dengan adanya Hal Tersebut awak Media PELOPOR Konfirmasi ke Pimpinan Tertinggi Pemerintah Kabupaten Probolinggo,
PLH Bupati Kabupaten Probolinggo yang juga Sebagai PLT Sekretaris Daerah (SEKDA) dan Juga Sebagai Kepala BKD Kabupaten Probolinggo, terkait temuan tersebut dan beliau Menyampaikan ke awak Media Pelopor,

“Bahwa kegiatan tersebut Masih Belum Masuk Tahapan PILKADA mas”, tuturnya.

Awak Media Pelopor juga Menanyakan terkait Restu dari Pemkab, Berkenaan Penggunaan Kantor Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu dan apakah Untuk Semua Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang Hadir di Acara tersebut juga Sudah Mendapatkan Restu dari Pemkab, Demikian Juga Kepala Desa yang Mencalonkan diri Sebagai Calon Bupati di Kabupaten Probolinggo pada PILKADA Serentak Tahun 2024.

PLH Bupati Probolinggo dan Juga sebagai PJ Sekda dan Juga Sebagai Kepala BKD Kabupaten Probolinggo,Menyampaikan:

“Kegiatan tersebut Masih Ambil Formulir, ya Nantik Kita Ingatkan”, pungkasnya.

Cak Suliman atau Ketua PASKAL Kabupaten Probolinggo Menambahkan ke awak Media Pelopor, Mengutuk keras terjadinya Penggunaan Kantor Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu dan Pengerahan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berseragam PDH dan Menggunakan Atribut lengkap,
Menggambarkan Ketidak Netralan dan Arogansi, Dimana Hal Tersebut sudah termasuk Pelanggaran Undang-Undang,
Semestinya Bawaslu bukan Sekedar Memberikan Himbauan, Seharusnya Bawaslu Memberikan Tindakan tindakan nyata atau aktual, Sedangkan Pemkab Kabupaten Probolinggo tidak boleh melakukan Pembiaran terhadap Aparatur yang dibawahnya, Bahkan cenderung Mengecilkan Masalah, Karena Hal hal tersebut sangat merugikan calon calon yang lain dan juga membuat Masyarakat terintimidasi ke Salah satu Calon.

Lanjut Ketua PASKAL, “Masyarakat yang mempunyai Hak Pilih khusunya di Kabupaten Probolinggo akan terintimidasi ke salah satu calon dan ini berpotensi Besar terjadinya Intimidasi terhadap Masyarakat sebagai Pemilih, Karena akan banyak Kades dan Perangkat Desa akan menjadi tim sukses salah satu calon, Dimana Kepala Desa akan Menyalahgunakan Wewenangnya terhadap Masyarakat misalnya Bansos (BPNT, PKH)
Potensi terjadi kericuhan, konflik dan tidak terciptanya Kondusifitas sangatlah besar.
Hal ini terlihat dari Penggunaan Fasilitas Negara Kantor Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu, untuk Pengerahan Kepala Desa dan Perangkat Desa”,Tandas nya.

Ketua PASKAL Menegaskan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan BAWASLU tidak boleh Menganggap remeh Hal ini,
Karena Berpotensi besar Akan Mempengaruhi Hasil Pilkada tgl 27 November 2024,
Dan itu Mencederai UU dan Demokrasi.(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here