Home Berita Komisi I DPRD Tanah Bumbu Dorong Percepatan Pilkades PAW dan Implementasi Putusan...

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Dorong Percepatan Pilkades PAW dan Implementasi Putusan PTUN

43
0

Banjarbaru,Peloporkrimsus.com – Dalam upaya memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (17/1/2025).

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Boby Rahman, didampingi Wakil Ketua, Mahruri, serta anggota Dody Trinur Risky dan H. Irin, disambut hangat oleh Wahyu Widyo Nugroho, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kalsel, di Kantor DPMD Kalsel, Banjarbaru.

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas dua isu penting, yaitu percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) dan implementasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Desa Gusunge.

Wakil Ketua Komisi I, Mahruri, menekankan bahwa percepatan Pilkades PAW harus segera dilakukan untuk memastikan hak masyarakat desa terpenuhi. “Kewenangan penyelenggaraan Pilkades PAW sepenuhnya berada pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Oleh karena itu, musyawarah desa (musdes) harus segera dilakukan untuk mempersiapkan proses tersebut,” ujar Mahruri usai kunjungan.

Ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan PTUN terkait kasus di Desa Gusunge. “Kepala desa Gusunge harus segera melaksanakan putusan PTUN, karena ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Selain itu, Mahruri meminta Dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengambil langkah proaktif dalam memfasilitasi pelaksanaan Pilkades PAW di lima desa yang membutuhkan. “Jangan ditunda-tunda lagi. Dinas PMD harus segera memfasilitasi pelaksanaan Pilkades PAW di lima desa tersebut,” pintanya.

Kunjungan kerja ini mencerminkan komitmen kuat Komisi I DPRD Tanah Bumbu dalam memastikan pelaksanaan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan langkah ini, diharapkan proses Pilkades PAW dapat berjalan lancar dan hak masyarakat desa, khususnya di Desa Gusunge, dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here