Batulicin,Peloporkrimsus.com –
Sengketa tanah yang melibatkan Edy Sugiarto sebagai pemilik sah dan Beny Ardianto sebagai pihak yang menempati tanah tersebut, kembali memanas. Tanah yang terletak di Jalan Raya Batulicin, RT.01 /Rw 01 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu , kini menjadi pusat perhatian setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan Edy Sugiarto sebagai pemilik sah.
Proses hukum yang panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, telah menyatakan kemenangan di pihak Edy. Namun, hingga saat ini, bangunan ruko milik Beny Ardianto (Abin ) masih berdiri di atas tanah tersebut. Hal ini mendorong Edy Sugiarto untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan guna memastikan haknya sebagai pemilik dapat ditegakkan.
Pada Jumat, 13 Desember 2024, sebuah pertemuan penting digelar antara Edy Sugiarto, pihak Beny Ardianto bersama kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretaris Kelurahan, dan perwakilan media. Dalam pertemuan ini, Edy menyampaikan bahwa dirinya masih membuka peluang penyelesaian damai, asalkan Beny (Abin) menunjukkan itikad baik dengan membayar penuh harga tanah sesuai sertifikat.
“Kami selalu mengedepankan perdamaian, tetapi ini harus disertai dengan itikad baik dari pihak Saudara Beny. Jika tidak ada upaya untuk menyelesaikan kewajiban, kami meminta pengadilan segera mengeksekusi bangunan yang berdiri di atas tanah kami,” ujar Edy dengan tegas.
Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dalam sengketa agraria di Indonesia. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari pihak pengadilan serta tanggapan resmi dari Abin. Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar dari pihak Abin terkait peluang damai yang ditawarkan oleh Edy.”(Team)