Home Berita KONSPIRASI JAHAT K3 DISNAKERTRANS JAMBI BERSAMA PT.AFRESH INDONESIA

KONSPIRASI JAHAT K3 DISNAKERTRANS JAMBI BERSAMA PT.AFRESH INDONESIA

109
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Dugaan adanya Konspirasi jahat atau praktik suap menyuap antara oknum Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jambi dan perusahaan PT.Afresh Indonesia terasa kental tercium dalam kasus kecelakaan kerja terhadap korban Rina pekerja air minum merk WIGO tersebut.

Setelah Viral dalam beberapa hari ini perusahaan air minum dalam kemasan PT.Afresh Indonesia yang merasa adanya unsur penipuan dan pemerasan dari oknum media terhadap PT.Afresh Indonesia yang mentransfer 9 juta rupiah dengan berita dalam resi transfer untuk “penyelesaian media” .

Pengiringan opini negative ini merupakan masalah serius yang menghambat penegakan hak buruh di Indonesia bahkan media yang menerbitkan disebut berita Hoax.

Di Indonesia sudah tak asing lagi praktik pemerasan dan korupsi secara sistematis dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kasus kecelakaan kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melibatkan pejabat tinggi hingga level teknis.

Oknum Pejabat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi Dodi Haryanto Parmin,SH didalam pemberitaan minggu lalu telah lantang mengeluarkan statemant dalam media online lokal Jambi dengan kutipan “..pihaknya belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut( kecelakaan kerja terhadap rina_red).belum (ada) masukan saja”(kamis15/01/2026). Justru sekarang Dodi Haryanto Parmin,SH diam seribu bahasa.

Team pengawas tersebut diinformasikan oleh pihak karyawan PT.Afresh Indonesia telah datang ke perusahaan setelah pemberitaan di media online dan medsos viral.

Oknum pejabat di lingkungan Disnakertrans Jambi diduga bekerjasama dengan perusahaan Jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang dikenal sebagai perusahaan yang usahanya di bidang untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 Sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan melakukan win win solution bersama PT
Afresh Indonesia.

Anehnya,perusahaan PJK3 diduga hanya pelengkap sandiwara saja,oknum perusahaan k3 diduga hanya sekedar meminta cap stempel saja kepada oknum Disnakertrans Jambi tanpa adanya melakukan uji pemeriksaan terhadap peralatan yang digunakan oleh perusahaan PT
Afresh Indonesia,sehingga hal inilah yang diduga penyebab terjadi kecelakaan kerja di PT.Afresh Indonesia.

“Padahal tugas pokok PJK3 memonitor, memeriksa,menguji,menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap PT.Afresh Indonesia yang diawasi UPTD DAN DISNAKERTRANS JAMBI.” Ungkap Fahmi Hendri

“Jika terjadi kecelakaan kerja,pengawas dan dokumen yang diperiksa PJK3 wajib diperiksa,apakah mereka memeriksa alat kerja atau hanya sekedar pengesahan saja oleh disnakertrans jambi dengan mengunakan cap stempel disnakertrans jambi?” Tanya ketua Satgas menyikapi lemahnya mental pejabat yang korup.

Fahmi Hendri sudah bertanya kepada Kadisnakertrans dan Kabid
melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Bapak Selaku Kabid Dodi Haryanto Parmin SH terhadap Pengawasan dinas tenaga kerja provinsi Jambi,yaitu ;

  1. Terkait dengan riksa uji yang berlaku pada perusahaan di provinsi Jambi,Apakah penyelengara Negara yang melakukan untuk memeriksa uji di perusahaan ?
  2. Jika dilakukan pemeriksaan oleh penyelengara atau riksa uji dari pengawas.. Apakah ada uang pendapatan negara ke kas negara?
  3. Terkait Pelatihan dan seminar penyelengara negara.Apakah ada dana pendapatan ke negara.Sesuai UU no. 41.thn 2023 ?
  4. Jika perusahaan yang di tunjuk oleh negara untuk riksa uji /PJK3..apakah PJK3 tersebut membayar pendapatan negara bukan pajak ?
  5. Sesuai aturan setelah diteken oleh pejabat yang wewenang,masalah riksa uji peralatan.Apakah negara telah meneruskan ke OSS sesuai peraturan dan perundang-undangan?
  6. Apakah PJK3 perusahaan yang punya ataukah independen ? Sebab dilapangan informasi yang kami peroleh pejabat Disnakertrans Jambi yang memiliki kewenang memiliki PJK3. (Pejabat tidak boleh berusaha sesuai dengan jabatan dan wewenangnya) bagaimana bapak menyikapi tentang tudingan ini ?
    Namun sampai berita ini terbit tidak ada satupun pejabat Disnakertrans Jambi bisa menjawab dan dijumpai.

“Jelas sudah kongkalikong konspirasi jahat PT.Afresh Indonesia tercium publik.KENAPA DITUTUPI KASUS KECELAKAAN KERJA INI ?” Tutup Fahmi Hendri geram.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here