SIDOARJO, peloporkrimsus.com – Terkait laporan warga adanya pembuangan cairan diduga limbah yang di buang ke sungai dari Cv, Bintang Nusantara yang berlokasi di desa Kalitengah Utara RT 004 RW 001 kecamatan Tanggulangin kabupaten Sidoarjo masih belum ada titik temu lantaran dari pihak perusahaan Cv, Bintang Nusantara sampai saat ini belum komunikasi dengan koordinator lembaga P3M yang ada di kota Sidoarjo,Sabtu(25/1).
Koordinator lembaga P3M mengatakan” Dari awal kita berikan surat somasi sampai pemberitaan belum ada pihak perusahaan rokok Cv, Bintang Nusantara yang menghubungi lembaga P3M,kami akan terus bergerak sampai pihak perusahaan menemui kita,agar masalah ini segera terselesaikan dan perusahaan rokok Cv, Bintang Nusantara yang ada di desa Kalitengah kecamatan Tanggulangin kabupaten Sidoarjo ke depannya tidak lagi membuang cairan yang diduga limbah tersebut ke sungai
“Seharusnya dari pihak perusahaan sudah punya tempat sendiri untuk membuang cairan limbah tersebut,tapi pada dasarnya cairan di buang ke sungai dan itu semua bisa jadi pencemaran di lingkungan warga sekitar,”Ucap cak ambon
Ia menambahkan”Dari kejadian itu pihak kepala desa kalitengah kita hubungi lewat telpon tidak ada respon sama sekali,kami akan terus beritakan masalah ini agar pihak Cv, Bintang Nusantara segera menyelesaikan permasalahan limbah cair yang di buang ke sungai, dan kami akan berikan surat ke dinas DLHK dan juga beacukai untuk konfirmasi mengenai masalah ini
“Lembaga P3M Sidoarjo akan selalu mendampingi warga khususnya di Sidoarjo apabila ada laporan terkait permasalahan seperti perusahaan yang meresahkan warga ataupun masalah yang lainya,”Terangnya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sanksi untuk pelanggaran pembuangan limbah cair diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tersebut serta sanksi yang dapat dikenakan untuk pelanggaran pembuangan limbah cair adalah Pidana penjara paling lama 3 tahun, Denda paling banyak Rp3 miliar,”Pungkasnya (jbr/ry).