Tebo, peloporkrimsus.com – Berdasarkan keterangan koordinator retribusi Kecamatan Rimbo bujang Puji dari Dinas DLHP-HUB Tebo, di dalam melaksanakan pemungutan retribusi sudah berdasarkan perda nomor 04 tahun 2012, yang mengatur tentang pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum, Di jln.RA.Kartini yang menuju ke arah pasar Sarinah Kelurahan Wirotho Agung, kec.Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.jumat,10 November 2023, sekitar pukul 14;30 wib.
Kemudian uang hasil pungutan lansung di setorkan ke Rekening bakeuda melalui bank jambi, Oleh petugas yang sudah di tunjuk. Untuk setoran uang di sesuaikan dengan karcis yang habis.
Dan resi pengiriman di catat serta di kumpulkan untuk di laporkan ke kantor Bakeuda sambil membawa potongan pangkal karcis untuk di tukarkan dengan karcis yang masih utuh,Untuk Satu blok karcis berisi 100 lembar, kemudian catatan tadi juga di laporkan ke Kadis DLHP-HUB, Sehingga bisa di ketahui berapa hasil PAD( pendapatan asli daerah) dari sektor parkir setiap bulanyaUntuk setiap petugas yang di tempatkan di tempat pemungutan retribusi di bekali dengan :- Spt- Kartu tanda pengenal- Karcis- Wajib mengunakan baju dinas.
Lapoaran PAD, itu di sampaikan setiap bulan,Melalu LPPK ke pemda tebo,Dan di sampaikan setiap kali rapat staf yang langsung di pimpin oleh Bupati Tebo.
Bupati,Kadis dan Kabid,Selalu memerintahkan kepada petugas pemungut retribusi, untuk melakukan pemungutan retribusi guna mengejar PAD, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Apabila ada petugas yang memungut di luar ketentuan dan terbukti, akan di berikan hukuman dan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua petugas di DLHP-HUB selalu di minta saat melakukan tugas dan pelayan sesuai dengan slogannya ( 5 S ). Yaitu :SalamSenyumSapaSantunDan salam kembali.Tidak bolehkasar dan arogan,Semua pegawai wajib mengayomi semau masyarakat”.tutupnya.(Sch)