Home Berita Korupsi Dana APBDes Kades Pesawahan Porong Di Ciduk Oleh Tipidkor Satreskrim Polres...

Korupsi Dana APBDes Kades Pesawahan Porong Di Ciduk Oleh Tipidkor Satreskrim Polres Sidoarjo

4481
0

SIDOARJO, peloporkrimsus.com – Kerja keras Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo upaya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Kepala desa Pesawahan Kecamatan Porong atas dugaan penyelewengan APBDes  tahun 2016 yang di laporkan perangkatnya sendiri,minggu (29/7).

Kompol Haris mengatakan, Aris (30) kepala Desa muda  yang  saat itu masih aktif menjabat kepala desa Pesawahan Porong diduga telah melakukan tindak korupsi pada pekerjaan pembangunan peninggian jalan paving yang dikerjakan dalam dua lokasi yaitu RW 1 dan RW 2 dengan anggaran senilai Rp 510.000.000, dengan perincian Rp. 406.000.000 untuk pavingisasi di RW 1, dan yang di RW 2 senilai Rp 104.000.000.

Ia menambahkan, pihaknya menindaklanjuti adanya pelaporan terkait dugaan penyelewengan  APBDes Pesawahan Porong,  dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum,  BPKP serta perangkat Desa terkait, “Kita langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran bersama pihak PU dan BPKP, “ucapnya.

Dari pengukuran dan penghitungan volume pekerjaan tersebut, ditemukan adanya pengerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, dan adanya selisih hasil pekerjaan baik itu ketebalan maupun panjang pekerjaan.

Saat pengerjaan proyek peninggian jalan paving ini, pihak kades selaku Kuasa pengguna anggaran ini menggunakan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang, “Dari perbuatan tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 52.000.000, Kepada tersangka akan kita jerat dengan UU RI no. 39 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ”terangnya.

Diketahui sebelumnya, adanya pekerjaan peninggian jalan paving pekerjaan tahun 2016 di desa Pesawahan Porong dengan menggunakan dana APBDes 2016, di dua lokasi yakni RW I : 1700 M dan di RW II = 200 M.

Adanya fakta dilapangan setelah dilakukan pengukuran oleh warga menyebutkan banyak terjadi pengurangan volume. Karena terdapat banyak kejanggalan sehingga Anggota BPD melaporkan kecurangan ini ke Polisi. Sebanyak 24 saksi yang sudah diperiksa hingga akhirnya ditetapkannya Kepala desa Pesawahan ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas laporan yang di berikan oleh perangkat Desanya,” pungkasnya. (ryo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here