Lampung Utara,peloporkrimsus.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan dan menahan dua tersangka kasus duagaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten setempat tahun anggaran 2015.
Keduanya yang merupakan mantan PPk dan PPTK di Dinas Pertanian, yakni berinisial AP dan RB, diduga melakukan korupsi pembangunan irigasi sumur bor di Dinas Pertanian, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 639.703.292.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Aditya Nugroho, mengatakan, saat pelaksanaan proyek pembangunan irigasi sumur bor di Dinas Pertanian tahun 2015, RB bersatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan AP sebagai Pejabat Penanggung jawab Teknis Kegiatan (PPTK).
“Keduanya terindikasi melalukan kesengajaan dalam perhitungan harga pekerjaan per item, sehingga mengakibakan kerugian negara,” kata Kasi pidsus Aditya Nugroho. Kamis (10/12/2020)
Ia menambahkan setelah penetapan setatus ini, AP langsung di titipkan Rutan Kotabumi. Sedangkan RB masih ditangani tim Gugus Tugas Covid 19, karena pada saat pemeriksaan kesehatan ( rapied tes) yang bersangkutan reaktif covid
Pelaksanakan pembangunan irigasi tanah dalam (Sumur Bor) tersebut lanjut Aditya Nugroho merupakan program dari dana APBN yang disalurkan melalui APBD Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura pada tahun anggaran 2015 mengalokasikan untuk kegiatan Sumur Bor tersebut sebanyak 25 titik yang tersebar di Lampung Utara. Dengan anggaran sebesar Rp4.537.500.000.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.(rizky).