PASURUAN, Peloporkrimsus.com – Penemuan pembuangan limbah cair PT,MMM membuat sungai di belakang pabrik sangat tidak bersih dan mencemari pemukiman warga sekitar khususnya,Minggu(10/5).
Sementara itu lembaga P3M yang bergabung di dalamnya Seven Gab LSM ia mengatakan,
“Kotoran limbah cair dari belakang pabrik PT,MMM yang beralamat di jl,raya Winong BEJI PASURUAN tersebut begitu terlihat jelas warna kotoran limbahnya,kami sebagai lembaga sudah memberikan surat somasi tapi tidak di tanggapi dengan baik,”Ucap koordinator Seven Gab LSM wilayah Pasuruan cak Ambon.
Ia menambahkan,”Pembuangan limbah cair di belakang pabrik tersebut harusnya tidak di buang seenaknya, limbah cair tersebut sangat mencemari sungai di saat aliran air semakin tinggi”.
“Terkait surat somasi yang kita berikan tidak ada titik terangnya makanya kita sebagai lembaga siap untuk memberitakan dan melaporkan perusahaan PT,MMM terkait limbah cair dan izin perusahaan tersebut,”Terangnya.
Lembaga P3M yang di dalamnya Seven Gab LSM bekerjasama membantu masyarakat untuk memeranggi perusahaan yang membuang limbah seenaknya ke sungai warga.
“Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,Dan UU R1 no 19 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun pidananya penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kami sebagai lembaga akan melaporkan masalah limbah cair PT,MMM tersebut,agar masalah seperti ini tidak di salahgunakan seenaknya oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab,”Pungkasnya.(Ryo).