Home Berita KPU Kabupaten Bima, Gelar Bimtek Aplikasi Dana Kampanye Bersama Parpol

KPU Kabupaten Bima, Gelar Bimtek Aplikasi Dana Kampanye Bersama Parpol

395
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima menggelar Bimbingan Tekhnis bagi pengurus Partai Politik dikabupaten Bima pada Pemilu tahun 2019.Rabu (12/09/18) di Aula hotel Kalaki Beach.

Ketua KPU kabupaten Bima, Yudhy Chandra Nan Arif, menjelaskan data pemilih sangat komplek kampanye dan dana kampanye, harus selaras jika kita tidak dilaporkan dana kampanye akan ada temuan Bawaslu,terang yudhy.

Pengisian aplikasi dana kampanye sanggat diperlukan sebab menyangkut hal keterbukaan, diharapkannya peserta dapat memahami kegiatan Bimtek ini karna ini sanggat penting jelasnya Singakt.

Sementara itu Devisi SDM KPU Provinsi NTB Yan Marlik Mpd, mengatakan aplikasi dana kampanye sudah ada sistemnya hanya kita mematuhi aturan yang ada ungakpnya.

Dijelaskannya sangksi akan berat jika Parpol tidak memanfaatkan aplikasi ini maka pihak dari pihak Bawaslu akan melakukan penyematan dan melalukan pengawasan.

“persepsi harus kita lakukan untuk laporan awal dana kampanye laporan, dana kampanye akan di sampiakan ke KPU melewati kantor akuntan publik yang akan di uji kepatuhan,”jelas yan marlik.

Sambungnya Kalau tidak patuh akan dilakukan audit oleh lembaga, ikuti tahapan yang ada sehingga akan menjadikan teman teman parpol lolos dalam tahapam Pemilu serentak tahun 2019.

“pembiayaan dalam kampanye harus jelas kalau tidak diatur maka parpol akan menjadikan keadilan dalam pembiayaan dana kampanye terangnya,”kepada sekuruh pengurus parpol.

Dikatakan Kampanye akan digelar minggu depan sesuai UU No 7 Tahun 2007 penetepan Capres dan Wapres.

20 september mendatang  baru bisa dilakukan kampanye,ia mengisyaratkan jika melalukan kampanye sekarang boleh saja asalkan sosialisasi di kantor sendiri cetusnya.

Lakukan kampanye yang bersifat ideologis yang positif ia juga mendorong untuk mengikuti kampaye yang normatif ,kurangi money politik,Kospolitok, atau biaya politik harus disesuaikan untuk menyusaikan pemilih yang baik.

Ia mengimbau agar kedepannya kedepankan UU no 8 tahun 2014 tentang kampaye UU no 23 tahun 2018 diubah dengan PKPU dengan perubahan no 28 tahun 2018 tentang kampaye pemilu.

APK yang akan dibuatkan oleh KPU, bersama sama dalam menjaga masa kampaye ini, sistim pemilu kita saat ini memberikan edukasi pemilih dalam memberikan hak pemilih,

Yanmarlik menambahkan untuk sekarang ini KPU didorong oleh DPR RI untuk mencapai total pemilih 77,5 persen KPU harus bisa mendorong partisipasi pemilih supaya kedepannya tingakt pemilih makin meningkat ungakpnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Komisiner KPU kabupaten Bima, Devisi Hukum Bawaslu kabupaten Bima,unsur pengurus Partai Politik.(Rif )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here