Home Berita KPU Kabupaten Bima, Pastikan Caleg Mantan Narapidana Bakal Tidak Lolos

KPU Kabupaten Bima, Pastikan Caleg Mantan Narapidana Bakal Tidak Lolos

395
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Bima Menjelaskan terkait denggan aturan baru ketentuan daftar calon Pemilu legislatif di tahun 2019 yang melanggar hukum atau pernah di pidana.

Ketua KPU kabupaten bima Yudha Chandra Nan Arif SH. MH, senin (23/07/18),Mengatakan syarat dan ketentuan calon legislatif melalui tahap yang banyak mekanisme baru dalam penjaringan ini berdasarkan UU No 7 tahun 2017. Persyaratan ini menindaklanjuti aturan tersebut. ada bebebrapa poin bagi mantan narapidana harus melewati beberapa tahap penjaringan jelasnya.

Kata dia, tahapan itu meliputi empat item yaitu “Melampirkan berkas surat keterangan bebas salinan putusan pengadilan,dan surat keterangan Lapas bebas dari penjara,dan pernyataan ke publik lewat melaui pimpinan redaksi media masa,dan memuat berita dan bukti bebas lewat media massa”,tuturnya.

Sambungnya. Selain itu, “Bagi mantan narapidana yang melanggar hukum yang tidak bisa mengikuti pileg ada tiga tahap yaitu tindakan asusila, mantan narapidana korupsi dan bandar narkoba” ungkapnya.

“Jika merujak pada UU baru tentu tiga pelanggaran hukum dapat dipastikan tidak dapat mengikuti kompetisi caleg di legislatif” tandasnya. ( Rif )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here