BATULICIN,Peloporkrimsus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang diadakan di Hotel Ebony, Batulicin, pada Sabtu (10/08/2024). Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan 242.791 pemilih sementara, yang terdiri dari 123.667 pemilih laki-laki dan 119.124 pemilih perempuan. Para pemilih ini akan memberikan suara di 549 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler serta 1 TPS khusus, dengan total 550 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh warga dalam memastikan hak pilih mereka. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pilih setiap warga negara terlindungi dan dapat digunakan pada saat pemilihan nanti,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPU akan memasang pengumuman DPS di setiap desa. Warga diimbau untuk memeriksa data pemilih yang terdaftar dan segera melaporkan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data. Beberapa kondisi yang harus diperhatikan oleh masyarakat meliputi:
Belum Terdaftar: Warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Kesalahan Identitas: Identitas pemilih dalam DPS yang keliru atau memerlukan perubahan elemen data.
Tidak Lagi Memenuhi Syarat: Pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (meninggal, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri). Terdaftar Ganda: Pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali.
Masyarakat yang mengalami salah satu kondisi di atas diharapkan segera menghubungi petugas terkait, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke kantor KPU Kabupaten Tanah Bumbu.
KPU Tanah Bumbu mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Dengan demikian, setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah pada Pilkada 2024. Keterlibatan Anda sangat penting demi tercapainya pemilihan yang jujur, adil, dan akurat.”(Team)