Lubuk Linggau, peloporkrimsus com – Kuasa Hukum Masyarakat Dari 8 Kelurahan Kec.Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuk linggau Sumsel Dalam waktu dekat Akan Menggugat Pihak Pengadilan Negeri Lubuk linggau Atas Putusannya yang Diduga Menabrak Peraturan Perundang-Undangan Hukum yg Berlaku Di NKRI / PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG KUHPERDATA DAN PERATURAN LAINNYA.
SAAT INI TIM KUASA HUKUM SEDANG MEMPERSIAPKAN SEGALA SESUATUNYA SEBAGAI PEMBUKTIAN DALIL2 UNTUK MOHON PEMBATALAN PUTUSAN TSB.
DEMIKIAN DIJELASKAN ADVOKAT SAMBAS, DIRUANG KERJANYA,KANTOR HUKUM, DI JAKARTA .(TIM )