Tanah Bumbu,peloporkrinsus.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali bertandang ke kota Cantik Palangka Raya, khususnya ke DPRD Kota Palangka Raya, (22/08/2022).
Kedatangan Rombongan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,(Kalsel) ini bisa dikatakan bukan untuk yang pertama kalinya,melainkan kunjungan kemitraan tersebut sudah sering dilakukan tetapi tentunya dengan agenda yang berbeda -beda baik Komisinya,maupun pimpinan rombongannya.
Kali ini rombongan yang datang dari Komisi II DPRD Tanah Bumbu yang berjumlah 11 orang tersebut membawa agenda untuk mempelajari bagaimana peran DPRD serta pihak eksekutif atau pemerintah daerah dalam rangka memilih para pimpinan,jajaran,dan direksi yang ada di perusahaan ber plat merah atau Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) di kota Palangka Raya.
“Kedatangan kami dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu khususnya Komisi II,ke Kota Palangka Raya yakni mempelajari peran DPRD dalam rangka pemilihan pimpinan perusahaan BUMD di kota Palangka Raya, ” ucap I Wayan Sudarma, dari fraksi PDI Perjuangan Wakil ketua Komisi II sekaligus juru bicara dari pihak DPRD kabupaten Tanah Bumbu kepada wartawan usai mengikuti kegiatan tersebut.
Perihal pemilihan dan peran serta DPRD di kota Palangka Raya,menurut penjelasan pihak pemerintah kota Palangka Raya,melalui Kabag Ekobang dan dari BPKAD kota Palangka Raya, sesuai aturan yang baru pimpinan dan anggota DPRD tidak lagi berperan aktif dalam pemilihan pimpinan perusahaan daerah (Perusda).
Dirinya juga mengakui kalau sebelumnya peran DPRD bisa terlibat,namun hal tersebut bisa dilakukan, sebelum adanya perda yang baru disahkan dan aturan dari Permendagri.
“Ya dulu kita memang sebagai anggota DPRD terlibat terutama dalam rangka Fit and propertest dan eksekutif menunjuk nama-namanya lalu di kirim ke DPRD ke komisi II karena kami membidangi bagian BUMD,” ungkapnya.
Ia menjelaskan lagi,saat ditanyakan perihal pemilihan pimpinan di perusahaan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu,Kalau hal tersebut (pemilihan) sama dengan yang ada di kota Palangka Raya dimana pihak legislatif dalam pemilihan tidak terlibat juga.
“Kemungkinan kedepannya kita juga menanyakan ke Mendagri kenapa peran kita sebagai DPRD tidak dilibatkan lagi, karena kan ada penyertaan modal dalam perusda serta kita tahu bagaimana Sumber daya manusia (SDM) yang akan memimpin perusahaan daerah tersebut nantinya,” tutupnya.
Hal senada juga disampaikan pihak DPRD Kota Palangka Raya, yang diwakili oleh Staf Ahli DPRD Kota Palangka Raya, Arif Rahman Hakim membenarkan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,untuk mempelajari bagaimana peran serta DPRD kota Palangka Raya,terhadap pemilihan calon pimpinan perusahaan daerah di kota Palangka Raya.
“Kedatangan DPRD kabupaten Tanah Bumbu khususnya dari komisi dua yang membidangi BUMD intinya mereka ingin melakukan diskusi dan perbandingan pemilihan pimpinan dan direksinya,” ucap Arif.
Dikota Palangka Raya Sendiri pemilihan calon jajaran direksi atau pimpinan perusda sudah diatur dengan Perda No 3 tahun 2020 dan landasannya peraturan pemerintah No 5 tahun 2017 dan yang dijadikan perda.
“Karena dasar hukumnya sama dari peraturan pemerintah tadi jadi aturan turunannya juga sama jadi peraturan mereka juga mirip dengan peraturan kita,dimana hal tersebut diatur oleh PP No 5 tahun 2017 dan didukung oleh permendagri juga, jadi tidak ada perbedaan dalam pemilihan calon pimpinan di perusda tadi karena sudah diatur dalam Perda,PP dan permendagri,” tuturnya.
Kunjungan kerja dan pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat dan foto bersama secara simbolis oleh ketua rombongan yakni wakil ketua I DPRD kabupaten Tanah Bumbu,Sayet Ismail Qolil Al Idrus,didampingi oleh I Wayan Sudarma,serta seluruh rombongan DPRD kabupaten Tanah Bumbu yang turut hadir saat itu dan diterima oleh pihak DPRD kota Palangka Raya melalui Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya,HJ.Siti Masmah, didampingi staff tenaga ahli DPRD Kota Palangka Raya,Arif Rahman Hakim,DPKAD Kota Palangka Raya,dan Kabag Ekobang kota Palangka Raya. (Tim)