Home Berita LBH PAI Lampung Nilai Pemkab Lampura Kurang Jeli Sewakan Tanah Bukan Asetnya,...

LBH PAI Lampung Nilai Pemkab Lampura Kurang Jeli Sewakan Tanah Bukan Asetnya, Minta APH Ambil Langkah Konkrit

344
0

Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Mencuatnya di media massa persoalan sengketa tanah seluas 18.854 m2 di Kelurahan Tanjung Aman. Kecamatan Kotabumi Selatan, Praktisi hukum dan dir.LBH.PAI Lampung beri tanggapan kepada awak media, Beralih nya gedung Ramayana atau swalayan menjadi mall pelayanan publik oleh Pemda Lampung Utara tentu berikan apresiasi, Minggu (9/4/2023).

Mengingat, pelayanan publik idealnya mulai terintegrasi dengan tujuan agar lebih memudahkan masyarakat memproses syarat-syarat formil dalam menerbitkan suatu dokumen, akan tetapi proses peralihan alas hak bangunan atau tanah tersebut harus benar-benar clear and clean, agar kemudian hari tidak menimbulkan suatu permasalahan hukum, ujar Muhamad Ilyas.

Peristiwa beralihnya gedung tersebut tambahnya, harus bersesuaian dengan hubungan hukum yang tepat dan tidak menabrak ketentuan hukum yang berlaku, tentu hal tersebut secara normatif telah dibentengi oleh Pemda Lampung Utara dengan membuat perbup nomor 63 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 81.

Akan tetapi aturan tersebut, dapat terlaksana jika dari awal terhadap alas hak bangunan atau tanah yang di peruntukan tersebut jelas, mengingat saat ini terdapat beberapa temuan oleh beberapa pihak ( civil society) dan temuan tersebut telah menjadi konsumsi publik.

Temuan tersebut adanya dugaan tanah yang disewakan oleh pemkab Lampung Utara adalah milik PT. KAI, lalu tanah tersebut oleh Pemda Lampung Utara disewakan kepada pihak perusahaan (Ramayana) selama 25 tahun dan saat ini oleh pemkab Lampung Utara dialihkan fungsinya menjadi mall pelayanan publik, imbuh Muhamad Ilyas.

Yang mana dugaan, seluruh itansi berpusat di gedung tersebut sementara terkait izin belum jelas, belum lagi muncul dugaan bahwa pihak Pemkab Lampung Utara menyewakan tanah bukan miliknya tersebut kepada pihak Ramayana sebesar 6.000 dollar, yang mana dalam peraturan menteri keuangan, sewa-menyewa baik pemerintah ataupun non pemerintah di Indonesia tidak boleh memakai mata uang dollar.

Dengan berlakunya UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”), pada dasarnya setiap transaksi pembayaran maupun transaksi keuangan apapun yang dilakukan di Wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Selain mengatur kewajiban menggunakan Rupiah dalam transaksi di Indonesia, UU Mata Uang juga mengatur sanksi bagi orang yang melanggar kewajiban tersebut. Berikut ketentuan pidana menurut Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Terhadap peristiwa tersebut harusnya Pemda Lampung Utara lebih jeli dalam mengelola dan membuat turunan aturan, maka berdasarkan peristiwa tersebut kami meminta APH (Aparat Penegak Hukum) yang berkaitan terhadap peristiwa tersebut segera mengambil langkah konkret.

Dengan mengusut dugaan-dugaan yang ditemukan oleh masyarakat civil society di wilayah hukum Lampung Utara, agar peristiwa tersebut menjadi terang benderang dan pelayanan publik yang telah kita apresiasi dalam wilayah Pemda Lampung Utara tidak terkendala dan dapat terlaksana dengan maksimal, pungkas Muhamad Ilyas. (Rizky/Rama)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here