Home Berita Lemahnya Pengawasan Aparat Penegak Hukum, Distribusi BBM Bersubsidi di Pulau Bawean Menjadi...

Lemahnya Pengawasan Aparat Penegak Hukum, Distribusi BBM Bersubsidi di Pulau Bawean Menjadi Ladang Basah Bagi Pengusaha.

540
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Pola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur menjadi ladang basah bagi para pengusaha. Parahnya lagi, aparat dan pihak terkait terkesan enggan untuk melakukan tindakan tegas atas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Kejadian ini mendapat perhatian dari masyarakat dan sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat. BBM bersubsidi yang dipasok dari Patra Niaga Tanjung Wangi dikirim menggunakan kapal tanker menuju Pulau Bawean. Selanjutnya, BBM dipindahkan ke truk tangki untuk didistribusikan ke SPBU/APMS 01 dan SPBU 39 di wilayah kecamatan Sangkapura, pulau Bawean.

Hasil pantauan di lapangan, bahwa penyaluran BBM bersubsidi di tingkat SPBU belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat umum. BBM yang diterima oleh kedua SPBU langsung disalurkan melalui drum kepada pihak pelaku usaha dan hanya sebagian kecil yang dijual langsung di POM untuk umum, sehingga keberadaan POM di pulau Bawean nyaris tidak berfungsi sepenuhnya dan berdampak pada hilangnya subsidi dari pemerintah, Jum’at (2/1/2026).

Menanggapi kondisi tersebut, LSM GMBI KSM Sangkapura menyampaikan keprihatinannya. Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat benar-benar sesuai dengan tujuan pemerintah. “BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Namun berdasarkan keluhan warga, manfaat BBM bersubsidi di Pulau Bawean masih dirasakan belum merata dan terkesan hanya dikuasai oleh orang berduit. Karena itu, kami berharap pihak-pihak terkait tidak tutup mata dan perlu adanya tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum atas penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ucap Junaidi.

Junaidi menambahkan, dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dijelaskan bahwa BBM bersubsidi disalurkan melalui SPBU/APMS kepada konsumen pengguna sesuai ketentuan, dengan pengawasan ketat agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan penyimpangan.
“Oleh sebab itu, kami meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi di lapangan. Tujuannya agar distribusi BBM bersubsidi di Pulau Bawean berjalan transparan, adil, dan sesuai peraturan. Kami tidak bermaksud menuduh pihak mana pun, melainkan mendorong perbaikan sistem demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

LSM GMBI KSM Sangkapura juga berharap pihak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan pengelola SPBU dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here