Home Berita Lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat (LP3M) Akan Melaporkan Polaris Platinum Reflexsology Terkait...

Lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat (LP3M) Akan Melaporkan Polaris Platinum Reflexsology Terkait Izinnya

71
0

SURABAYA,Peloporkrimsus.com – Lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat atau yang biasa di sebut LP3M akan melaporkan tempat Polaris Platinum Reflexsology Terkait izin kesehatan dan izin usahanya,Selasa(13/1).

Belum lama ini Lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat (LP3M) Memberikan surat klarifikasi dan konfirmasi terkait izin usaha dan lain-lain, tapi tidak ada jawaban sama sekali seolah-olah pihak Polaris Platinum Reflexsology kebal hukum

“Kami sebagai lembaga tidak akan tinggal diam dan akan kami laporkan permasalahan ini ,”Ucap koordinator Lembaga P3M cak ambon.

Sementara itu awak media menemui kepala Dinas kesehatan kota madya Surabaya untuk konfirmasi terkait masalah ini,namun beliau tidak ada di tempat di karenakan ada keperluan

Tempat usaha Polaris Platinum Reflexsology yang beralamat di Jl. Pakuwon Square Jl. Mayjend. Jonosewojo No.25 AK 2, Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Surabaya,diduga kuat tidak mempunyai izin kesehatan serta izin usaha berupa :

  • Sertifikat kerja karyawan
  • Imb / PBG
  • SLHS tempat spa
  • Genset

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Pasal 440 UU Kesehatan (kelalaian medis mengakibatkan luka berat atau kematian) dengan ancaman pidananya bervariasi, mulai dari denda hingga penjara puluhan tahun, tergantung jenis pelanggarannya,”Terangnya

Kami sebagai koordinator lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat (LP3M) akan terus memberitakan masalah ini agar pihak Polaris Platinum Reflexsology segera menemui kami guna klarifikasi permasalahan ini,”Pungkasnya cak ambon (rio/tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here