SIDOARJO PH-KRIMSUS – Pembuangan limbah cair dan mengeluarkan asap dari perusahaan krupuk milik warga sekitar membuat sungai tidak steril lantaran cairan limbah krupuk di buang se enaknya ke sungai warga Desa Penjangkungan Kabupaten Prambon,Sabtu(20/6).
Perusahaan krupuk di tengah pemukiman warga sekitar banyak menuai pro-kontra oleh warga termasuk tidak jelasnya memberikan kompensasi terkait limbah yang biasa di buang di samping rumah warga.
Lembaga P3M dan media pelopor menelusuri samping perusahaan krupuk tersebut,benar adanya informasi dari warga desa Penjangkungan bahwa limbah caer perusahaan krupuk itu di buang se enaknya ke sungai,sedangkan no limbah itu jelas sekali mengeluarkan asap,”Ucap koordinator P3M cak Ambon.
Ia menambahkan, Seharusnya limbah cair pabrik krupuk ini di buatkan penampungannya di dalam dan bukan malah sebaliknya membuang limbah ke sungai di samping rumah warga,”Terangnya.
“Kami sebagai lembaga tidak akan tinggal diam dengan permasalahan seperti ini,kami akan laporkan masalah ini agar segera di sidak perusahaan nakal yang mbuang limbah se enaknya di sungai warga,apalagi limbah ini jelas sekali mencemari sawah warga sekitar.
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah cair yang berbahaya atau B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”Pungkasnya (Ryo).