Kota Jambi,Peloporkrimsus.com – Dugaan Akibat kelalaian pelaksana yang tidak menempatkan rambu rambu lalu lintas, di kegiatan pembangunan drainase. Pekerjaan Umum Penataan Ruang memberikan kepercayaan sesuai kompetensi ke pihak pelaksana cv. Mulia Ardhana, yang mengerjakan proyek dengan menggunakan APBD kota jambi senilai Rp 11.876.100.200, Minggu 1 September 2024.
Bersumber dari palang informasi, bahwa tidak diketahui kapan awal pekerjaan, namun hanya terlihat Masa kontrak 210 hari kerja.
Disitu pun disebutkan nama pekerjaan proyek Pedestrian di jalan prof.DR. Sri Sudewi Mascun sopian.
Pasalnya, nyaris saja ada insiden kecelakaan dari awak media melintas dengan kendaraan bermotor di lokasi keberadaan Lobang, pada dini hari ini, pukul 00.20 wib.
Dari kejadian ini, diduga PUPR bidang Cipta karya (CK) ataupun kontraktor dan konsultan telah melalaikan fungsi tugas pengawasan di lapangan dengan adanya Kroak lobang yang menganga ini.
Dalam artian, patut diduga mereka tidak memikirkan keselamatan pengguna jalan yang berlokasi jalan selamat.
Terlihat, sangat menonjol, keberadaan lobang. yang mana kedalaman dan lebarnya lebih kurang sejengkal tangan orang dewasa. serta panjang lobang berkisaran setengah meteran lebih,
Seharusnya, dengan adanya tujuan rambu – rambu lalulintas sebagai penunjuk pengguna jalan terhadap potensi bahaya kecelakaan.
Dengan begitu, kenyamanan pengguna jalan bisa lebih waspada berkendara sebelum memasuki area pekerjaan jalan.
Sebagaimana bila ada pengendara lain tiba-tiba mengalami insiden kecelakaan di lokasi tersebut.
(Law)