Bima, Peloporkrimsus.com – Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi LPPK NTB bersama masyarakat Desa Sandue Sanggar dikoordinator oleh ketua LPPK cabang Kota Bima, Sukriyadi menggelar unjukrasa depan Mako Polres Bima, Senin (07/10/19).
Aksi tersebut terkait dalam penanganan kasus perkelahian oleh pihak kepolisian selaku penyidik di Kapolsek Sanggar, terhadap dua orang pemuda Desa Sandue kecamatan Sanggar yang diduga tidak dilakukan BAP perkaranya.
“Kami menegaskan kepada bapak Kapolres Bima Panda segera melakukan panggilan sekalgus di proses secara hukum dalam bentuk pelanggaran kasus perkelahian. Terhadap oknum penyidik di Kapolsek sanggar,” tegas Sukriyadi yang biasa di sapa Damar.
Dia menilai, Kapolres Bima harus bertanggung jawab terkait cara penanganan kasus tersebut oleh oknum penyidik di Polsek Sanggar, Jikalau tuntutan sikap tidak diindahkan dengan tegas maka kami akan mengeluarkan aspirasi di depan Kapolda NTB.
“Berdasarkan hasil temuan sekaligus infestigasi kami dilapangan terkait dalam penanganan kasus perkelahian oleh pihak kepolisian selaku penyidik penyelidikan di Kapolsek Sanggar, terhadap dua orang pemuda Desa Sandue kec. Sanggar kabupaten Bima tidak dilakukan BAP tidak diminta keterangan terhadap pelaku ataupun korban sehingga dalam bentuk penggunaan kasus tidak selesai dengan mekanisme dan aturan serta prosedural secara hukum administrasi” jelasnya.
Dijelasknya, pada tanggal 23 dua orang pemuda Desa Sanggar mengamankan diri sampai tanggal 2 September sehingga yang dilakukan oleh oknum polisi di kapolsek sanggar langsung mengeluarkan surat penangkapan sekaligus penahanan sehingga ditetapkan sebagai tersangka sehingga kami dari LPPK NTB bersama masyarakat desa sandue menggelar aksi demonstrasi.
Pada Pukul 10.50 wita massa aksi di terima oleh Kasatrekrim Polres Kab.Bima Iptu Hendri S.sos dan langsung memberikan tanggapan bahwa untuk kasus terkait dengan pengeroyokan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak penyidik Polres Bima
“Kita ikuti aja dulu proses penyidikan dari pihak Kepolisan pihak tersangka mempunyai hak karena tersangka ini dilakukan penahanan untuk mengajukan penangguhan penahanan nanti setelah mengajukan ada pertimbangan dari pihak penyidik seperti apa nanti nya pihak penyidik melakukan penahanan dikhawatirkan pihak tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya”, ujarnya.
Menurut kasat, Kalau seandainya rekan rekan saya di sini menemukan adanya penyimpangan terkait dengan proses penyidikan silahkan dilaporkan kepada pihak propam sehingga propam secara intern akan melakukan audit apakah ada penyimpangan di sana kalau ada penyimpangan akan dilakukan proses oleh pengawas penyidik terkait dengan adanya kemungkinan kesalahan kesalahan.
Pukul 11.30 wita setelah menerima tanggapan dari Kasat Reskrim polres Bima massa aksi membubarkan diri dengan tertib.(Rf)