Bima, PH-Krimsus : Terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) biaya try out yang dilakukan oleh beberapa UPT Dikpora Se-kabupaten bima, atas perintah oknum kabid Dikdas Dikbudpora kabupaten bima, LSM LPPK-NTB telah resmi melaporkan hal tersebut ke Kejati NTB, Kamis (28/3/2018).
Ketua LSM LPPK-NTB Sukriadin yang ditemui usai melaporkan kasus tersebut mengatakan bahwa, dugaan pungli biaya try out tahun 2018, yang melibatkan 18 UPT Dikpora se-kabupaten bima sebagai terlapor.
“Saya baru saja memasukkan surat pelaporan Ke kejati NTB, jadi sudah menjadi tugas kejati untuk melakukan pemanggilan, penyelidikan dan penyidikan terhadap terlapor serta LSM LPPK-NTB sebagai pelapor akan tetap melakukan pengawalan proses yang setiap saat siap membantu kejaksaan dalam pengungkapan kasus ini terutama dalam menghadirkan saksi dan penunjukan bukti” tutur Sukriadin.
Sukriayadin menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukannya tersebut berdasarkan menyerap informasi lembaganya mengenai dugaan pungli biaya try out dari Dana BOS ke sejumlah siswa SDN se-kabupaten bima, yang menjadi korban dengan besaran anggaran Rp 50 ribu hingga Rp 35 ribu persiswa.
“Terkait kasus ini, kabid Dikdas Dikbudpora kabupaten bima, bersangkutan sebagai pihak terlapor, Umi Jubaidah membenarkan adanya pungutan liar biaya try out itu berdasarkan hasil keputusan rapat” Jelasnya. (MUCH).