Tebo,peloporkrimsus.com –
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (Macab – Tebo – LMPP) Kabupaten Tebo dan beberapa pengurus Mendatangi Polres Tebo untuk Menyampaikan Pengaduan Masyarakat atas beredarnya Vidio di media sosial, yang Diduga dalam vidio tersebut ada kata – kata yang mengandung Diskriminasi Ras Dan Etnis oleh salah satu oknum DPRD Tebo Yang Berinisial ST, Senin 09/09/2024.
Agus Wadi Ketua Macab LMPP Tebo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa berdasarkan Bukti Video yang beredar di medsos berdurasi ± 1 jam telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Dan Golongan oleh ST (Anggota DPRD Tebo) sekira pada tanggal 7 September 2024 di Kecamatan Rimbo Bujang,Kabupaten Tebo didalam vidio tersebut ada narasi video tentang Etnis Jawa, dalam video ST mengatakan “saya sebagai anggota dewan sudah merasakan 3 tahun ini di pemerintahan Pj Bupati yang bukan dari orang kita jawa sangat sulit, Untuk Rimbo bujang, rimbo ulu, rimbo ilir untuk mendapat perhatian.Kemudian Rimbo bujang maju setelah pak Sukandar menjadi bupati”, Itu lah kurang lebihnya isi video yang telah beredar namun di medsos kemudian telah dihapus oleh pemilik akun setelah menuai kontroversi dan keributan di tengah-tengah masyarakat”,Tuturnya.
Agus menambahkan,bahwa perbuatan tersebut telah di atur dalam pasal 16 Undang – undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.bunyi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 16 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Atas dasar tersebut kami mohon perlindungan hukum dan penegakkan hukum Kepada Kapolres Tebo atas Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Dan Etnis tersebut.Sehingga tidak meresahkan masyarakat.Tutupnya.(Sch).