Home Berita Mafia BBM Ilegal Kebal Hukum Melakukan Kekerasan Terhadap Wartawati Sampai Babak Belur.

Mafia BBM Ilegal Kebal Hukum Melakukan Kekerasan Terhadap Wartawati Sampai Babak Belur.

23
0

Jambi,Peloporkrimsus.com – Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi, mencakup serangan fisik, intimidasi, kekerasan digital, kriminalisasi, hingga pembunuhan, sering terjadi saat meliput isu sensitif seperti lingkungan atau demonstrasi, dan pelaku bervariasi dari oknum aparat, ormas, hingga pihak swasta, sementara penanganan hukum seringkali lambat atau tidak tuntas, meskipun berbagai organisasi jurnalis seperti Fast Repson Indonesia Center Provinsi Jambi, terus mendorong penegakan hukum dan perlindungan bagi pekerja media sesuai Undang-Undang Pers.

Wartawati yang hendak meliput kegiatan ilegal driling disalah satu gudang di jambi menjadi korban Penganiayaan oleh oknum penjaga gudang.

Gudang diduga illegal milik Sibarani melakukan kekerasan terhadap wartawati yang meliput dilokasi. Tantri Mandayani (37) tahun Perempuan, Kabiro Media Online Buser Expose, mengalami bibir pecah setelah dipukul dan lebam didada dan tenggorokan dikarenakan dicekik oleh penjaga Gudang BBM. .

Adapun kronologis kejadian berawal pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 13.00 wib Tantri bersama rekannya Ruli melakukan tugas kontrol sosial dan menemukan adanya gudang BBM ilegal di Lingkar Barat Mayang Mengurai kota Jambi , didapati keluar masuk Mobil tangki putih biru sedang melakukan kegiatan bongkar muat. Sebagai jurnalistik Tantri dan Ruli melakukan investigasi ke Gudang Minyak Illegal tersebut. Pelaku datang merampas handphone korban dan menghapus produk jurnalistik berupa video hasil bukti rekaman yang berisikan semua aktifitas yang berlangsung digudang tersebut, setelah video rekaman dihapus korban digiring dan dianiaya hingga sampai berita ini terbit,wartawati tersebut mengalami cidera bagian wajah dan dada. Sehingga setelah menjalani visum et revertum, korban tidak bisa menelan karena akibat cekikan oleh penjaga Gudang minyak illegal Sibarani .

Korban melaporkan kejadian ke Polresta Jambi pada Sabtu 20 Desember 2025 pukul 15.09 wib. Dari hasil surat Laporan Korban melaporkan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang dimaksud pasal 351 Ayat 1 atau pasal 352 KUHP.

Atas kejadian tersebut Ketua Fast Repson Indonesia Center Provinsi Jambi,Dody Chandra “meminta kepada aparat kepolisian untuk keseriusan menangapi kasus ini , tidak ada premanisme di Provinsi Jambi apalagi dilakakan oleh para mafia BBM .

“Tindak Pidana yang dilakukan penjaga gudang Sibarani ini sudah sangat melukai harkat dan martabat kaum perempuan sebab dilakukan oleh penjaga Gudang minyak illegal Sibarani yang notabene seorang lelaki terhadap seorang perempuan , perbuatan keji, pelaku harus ditindak tegas dengan dasar perlindungan terhadap perempuan dan segera diproses hukum yang berlaku di Republik Indonesia”. Tegas Fahmi ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center (sabtu,20/12/2025).

Diminta Polda Jambi komitmen basmi preamsine jika ingin kota Jambi aman”. tegas Dody

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here