Tanah bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com –Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Satriadi,SH akhirnya mengetuk palu dan menetapkan vonis pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan dua bocah asal Desa Saringsungaibubu Kecamatan Kusantengah Kabupaten Tanahbumbu, Muhammad Iyan (24).
Tepat pukul 12.17 WITA, Ketua Majelis Hakim PN Batulicin, Satriadi,SH membacakan vonis pidana mati diikuti ketuk palu di ruang sidang PN Batulicin, Senin (30/1/2023).
Vonis pidana mati, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahbumbu, yang sebelumnya dibacakan oleh Rizki Purbo Nugroho pada saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Majelis hakim PN Batulicin sepakat dengan tuntutan JPU yang menilai perbuatan terpidana Muhammad Iyan tergolong sadis.
Suami sekaligus orang tua korban, Hamsani mengaku puas dengan vonis pidana mati terhadap terpidana Muhammad Iyan.
“Ini hukuman yang saya inginkan, terimakasih majelis hakim dan jaksa penuntut umum,” ucap dia usai sidang sambil menangis.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis dimulai pada pukul 11.40 WITA.
Jalannya sidang dikawal ketat puluhan anggota kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Tanahbumbu Kalsel “.(Team)