Home Berita Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

68
0

JAKARTA, peloporkrimsus.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan, “Setelah melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 ahli, kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM pada sore ini,” dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 4 September 2025.

Kasus ini bermula pada Februari 2020 saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Dia mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas kerja sama dalam program Google for Education yang mencakup penggunaan Chromebook. Dalam rapat daring yang dilakukan pada 6 Mei 2020, pengadaan Chromebook diarahkan untuk memenuhi spesifikasi produk Google, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Walaupun ada catatan kegagalan, pejabat teknis tetap diminta untuk menyusun petunjuk teknis dan pelatihan yang menguncikan penggunaan Chrome OS. Pada Februari 2021, diterbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan Chrome OS sebagai bagian dari petunjuk operasional DAK Fisik.

Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara

Kejagung menyatakan bahwa pengadaan ini melanggar beberapa regulasi, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan penilaian sementara, pengadaan Chromebook diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun, dengan angka pasti masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai langkah selanjutnya, Nadiem akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai 4 September 2025.

Berita ini disusun berdasarkan siaran resmi dari Kejaksaan Agung dan informasi dari sejumlah media nasional, termasuk Kompas.com.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here