Home Berita MAPAN Bawean Geram Terhadap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Tak Kunjung P21.

MAPAN Bawean Geram Terhadap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Tak Kunjung P21.

233
0

Gresik,peloporkrimsus.com- Kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka NS di Pulau Bawean sampai saat ini masih belum sampai P21. Hal ini membuat MAPAN (Masyarakat Peduli Anak) Bawean menjadi geram dan melakukan beberapa upaya untuk tetap eksis mengawal kasus tersebut hingga tersangka NS kasusnya disidangkan.

Ketua MAPAN Bawean Muhammad Salim akhirnya menggelar rapat koordinasi dengan beberapa unsur elemen masyarakat yang peduli kemaslahatan di Pulau Bawean, diantaranya: Para Awak Media, LSM, Ormas, Tokoh Agama dan masyarakat, serta Advokat untuk tetap bersatu mengawal kasus pencabulan anak dibawah umur hingga P21, Rabu (28/2/2024).

“Menanggapi adanya laporan balik dari tersangka NS melalui kuasa hukumnya Baharuddin, SH kepada pihak korban atas tuduhan pencemaran nama baik, akhirnya tokoh warga Bawean yang tergabung dalam wadah MAPAN Bawean mulai geram dan angkat bicara. Karena hal tersebut, pihak Polres Gresik melayangkan surat panggilan terhadap para pelapor antara lain Inisial JN, FN dan Faizal. Mereka merupakan yang melaporkan kiai NS atas dugaan telah melakukan pencabulan,” ungkap Muhammad Salim.

Salim panggilan akrabnya ketua MAPAN Bawean berharap atas kasus ini bisa cepat diterbitkan P21. Mengingat kasus tersebut merupakan kasus yang sangat serius dan banyak korban, tegasnya.

Haris, SH salah satu Advokat Bawean menanggapi terkait adanya laporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik kepada pihak-pihak korban itu merupakan hal yang sah saja, namun perlu diketahui yang menjatuhkan pelaku NS menjadi tersangka adalah pihak penyidik Polres Gresik yang telah memenuhi minimal dua alat bukti cukup.

Lebih lanjut Haris, S.H mengatakan bahwa dalam kasus kejahatan pedofil ini, jika pihak tersangka melalui kuasa hukumnya melaporkan balik atas pencemaran nama baik, logikanya dimana”. Karena yang harus dilakukan Polres Gresik yang sudah menetapkan pelaku NS sebagai tersangka tidak menindak lanjuti laporan tersangka sebagai mana pasal 10 UU perlindungan saksi dan korban.

Lanjut Haris, S.H menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal tersebut, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik. Selain itu, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan tetap.

“Melalui wadah MAPAN Bawean, kita meminta kepada pihak BKPPA Kabupaten Gresik untuk SP2HP dari pihak Polres Gresik terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, pungkas Haris, SH.
(FR).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here