Ponorogo,Peloporkrimsus.com – Aksi pertambangan dengan alat berat/excavator di wilayah hukum polres ponorogo kian menjamur, bagaimana tidak, ada beberapa kegiatan penambangan di ponorogo, hal ini langsung di sampaikan kepada tim ivestigasi dan warga masyarakat sekitar. Sabtu 11/01/2025.
Saat awak Media dan tim investigasi meninjau lokasi pertambangan tersebut, pada hari sabtu 11 januari 2025, benar saja” aktifitas pertambangan ilegal, dengan menggunakan beberapa alat berat jenis exavator / bego, dan juga menggunakan puluhan dum truck dengan leluasa mereka para pelaku menggali dan mengangkut hasil tanah urugnya, Pertambangan yang diduga ilegal tersebut, berada di Desa jimbe kecamatan jenangan kabupaten ponorogo dan di miliki saudara (WN).
Dari keterangan warga sekitar tambang (RN) mengatakan” tambang tersebut sudah berjalan beberapa tahun, dan setiap hari mengangkut hasil tambang ilegalnya bahkan bisa puluhan dum truck mengangkut hasil pertambanganya, (RN) juga mengatakan” Satu dum truck tanah urug dijual dengan harga Rp 130 ribu, sampai saat ini belum ada penertiban dari Dinas terkait seperti hanya Polres ponorogo menteri SDM.
Sangat disanyangkan Ketika disinggung perihal terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).mereka tak menjawab. Hanya berkata singkat, “Mohon maaf saya tidak tahu.
Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.
Berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak Tegas para Penambang ILEGAL yang merugikan Negara.
” Kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin Tolong Kapolda Tindak tegas kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas akan kami copot jabatan nya ” Ungkap jendral Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
Padahal jelas Usaha pertambangan Galian Pasir harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.
tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Dimohon APH segera menindak lanjuti adanya pertambangan ilegal tersebut, khususnya @Polres ponorogo @polda jatim@ menteri Esdm.( Red)