Home Berita Maraknya Transaksi Jual Beli Benur di Pantai Jayanti yang di Akomodir oleh...

Maraknya Transaksi Jual Beli Benur di Pantai Jayanti yang di Akomodir oleh Pengepul yang berinisial (M ) Sudah Melanggar Aturan Undang-Undang.

88
0

Cianjur,peloporkrimsus.com – pantai Jayanti merupakan pantai yang sangat indah dan mempesona, selain banyak pengunjung yang melakukan Refresing juga banyak perahu nelayan yang berjejer untuk melaut menangkap ikan, namun untuk saat ini banyak para nelayan yang beralih profesi yang awal nya menangkap ikan Layur, tuna dan tongkol sekarang hampir tiap hari khusus nya malam hari pada mencari Benur dikarena kan nilai jual nya sangat tinggi dan fantastis yaitu mencapai Rp. 25.000/ekor nya, rabu 18,september 2024.

Para nelayan sangat antusias untuk memburu benur karena sudah ada pengepul yang menampung dari hasil tangkapan mereka, apalagi dengan harga yang cukup tinggi jadi hampir setiap malam para nelayan memburu Benur dengan harapan mereka lebih mendapatkan penghasilan yang lebih banyak, kemungkinan kurang nya penyuluhan dari Dinas Perikanan dan kelautan serta sosialisasi kepada para Nelayan bahwa hewan tersebut tergolong Hewan yang dilindungi dan tidak boleh di penjual belikan karena bisa kena pidana sesuai ketentuan undang-undang No. 5 tahun 1990, Tentang konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem nya.

Dalam Hal ini seharus nya pihak Muspika setempat harus memberikan pengarahan kepada para Nelayan untuk tidak berburu Benur karena termasuk Hewan yang dilindungi, terutama kepada pengepul nya, berdasarkan pantauan dan investigasi wartawan ini ada beberapa pengepul yang menerima hasil tangkapan benur dari para nelayan, bahkan mereka sampai menyewakan perahu sama nelayan dengan tujuan hasil tangkapan mereka supaya disetorkan sama pengepul tersebut dengan harga lebih ringan.

Dengan ada nya temuan tersebut wartawan ini mencoba menghubungi salah santu pengepul berinisial ( M) dengan melalui pesan singkat atau whatsApp untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan tersebut namun tanggapan nya sangat luar biasa diluar nalar akal sehat, karena mereka menjawab bahwa sekarang pantai Jayanti sudah mendapat ijin dari provinsi diperbolehkan nelayan untuk menangkap Benur dan diperjual belikan, jadi dengan ada nya tanggapan seperti itu dari pihak pengepul Benur kami berharap pihak aparat penegak Hukum Polres Cianjur ukhusus nya polsek cidaun untuk melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan kepada para pelaku pengepul tersebut. (Bersambung). (Wan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here