Home Berita Masa Tenang, Bawaslu Sumsel Terima Tujuh Laporan Politik Uang

Masa Tenang, Bawaslu Sumsel Terima Tujuh Laporan Politik Uang

426
0

Palembang, peloporkrimsus.com – Selama masa tenang, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima tujuh laporan mengenai tindak pidana politik uang (money politics).

Laporan-laporan tersebut disampaikan ke empat Bawaslu Kabupaten/kota di Sumsel. “Laporan-laporan tersebut disampaikan pada tanggal 15 April 2019 ke kantor Bawaslu Kabupaten/kota, yakni bawaslu Lubuklinggau, Mura, Muratara, OKU dan OI. Yang paling banyak laporan di OI yakni sebanyak 3 laporan,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Iin Irwanto di sela-sela melakukan pemantauan masa tenang di wilayah Palembang, dan Inderalaya, Ogan Ilir, Selasa (16/04/2019).

Dari tujuh laporan yang disampaikan, tiga di antaranya merupakan hasil dari temuan warga. Hal ini menurut Iin, menunjukkan bahwa tingkat partisipasi dan kepedulian masyarakat untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan adil cukup tinggi.

“Jadi ada warga yang mendapatkan orang yang diduga akan membagikan uang untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih caleg tertentu. Oleh warga, orang tersebut ditangkap kemudian bersama barang bukti dibawa ke kantor pengawas,” ungkap Iin.

Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu lebih dahulu memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiel laporan. Jika syarat-syarat terpenuhi, laporan-laporan tersebut akan langsung dicatatkan dalam buku registrasi laporan. Namun, jika belum terpenuhi pelapor diberi kesempatan untuk memperbaiki laporannya dan memenuhi kekurangan syarat laporan mereka.

“Dari sejumlah laporan itu, ada satu laporan yang belum memenuhi syarat formil dan materiel dan telah diminta untuk dipenuhi. Sisanya ada yang sedang diproses,” jelas Iin.

Untuk menangani kasus politik uang, Bawaslu akan berkoordinasi dengan penyidik dari kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Koordinasi dilakukan untuk mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berpegang teguh dengan perundang-undangan dan peraturan Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran,” kata mantan aktivis mahasiswa Islam ini.

Adapun yang menjadi terlapor dalam kasus-kasus tersebut sebagian besar adalah warga umum atau simpatisan calon. Sementara terlapor yang berasal dari calon anggota legislatif (caleg) ada tiga orang, masing-masing berinisal IS, Hm, dan T.

“Mereka caleg tingkat pusat dan kabupaten/kota. Soal isu bahwa ada caleg berinsial IM dan Sm yang digerebek Bawaslu itu tidak benar,” ungkapnya.

Iin mengimbau, agar masyarakat meningkatkan peran sertanya dalam mengawasi dan mencegah politik uang saat hari pemungutan suara. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menerima informasi mentah-mentah mengenai praktik dan pelaku politik uang.

“Belakangan ini kami banyak menerima telepon yang menanyakan apakah benar ada caleg yang di-OTT oleh Bawaslu karena melakukan politik uang. Saya tegaskan hingga saat ini tidak ada yang kami OTT. Yang benar kami menerima laporan mengenai dugaan politik uang,” tandasnya. ( Ian )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here