Gresik,peloporkrimsus.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan yang Mayatnya dibuang di Exit Tol Kebomas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo .SH. SIK. MH. Saat menggelar Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Gresik, Kamis (9/1/2020) Siang, Dijelaskan pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira jam 05.40 Wib di lokasi tol Kebomas Km 16400 kec. Kebomas Kab. Gresik Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah di temukan mayat Mr X memiliki Identitas bernama Muhammad Mulla Als. Mad Mola Lahir di Dsn. Kembang timur Ds. Ketapang timur Kec. Ketapang Kab. Sampang dengan jenis kelamin Laki-laki,
” Berdasarkan Hasil Penyelidikan diketahui Bahwa pelaku dugaan Pembunuhan terhadap Muhammad Mulla adalah Berinisial S, dkk (AR, M, AW, MRBET dan MRBUT),” jelas Kapolres Gresik.
Selanjutnya Jelas Kapolres Gresik Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 sekira jam 01.00 Wib dilakukan Penangkapan terhadap tersangka S dirumahnya yang Beralamat di Dsn. Kembang Timur Ds. Ketapang Timur Kec. Ketapang Kab. Sampang, Sedangkan untuk AR ditangkap di Ds. Waturejo Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah,
” Sementara Pelaku lainnya sedang dalam pencarian (DPO),” Jelasnya.
Kapolres Gresik Juga menjelaskan Motif pembunuhan berencana ini didasari sakit hati karena istri dari Tersangka (S) dihamili oleh Muhammad Mulla alias Mad Holla yang diketahui sebagai residivis kasus Curanmor, dan juga DPO Narkoba di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, dan dari situ (S) yang bekerja sebagai TKI langsung pulang ke rumah dan menceritakan kepada teman-temanya jika istrinya dihamili oleh Mad Molla,
“Setelah para pelaku berhasil menemukan tempat persembunyian Mad Molla di Gresik, mereka mendatangi korban dan di ajak masuk ke dalam 1 (Satu) Buah Mobil Toyota Avanza Warna Hitam, dan selanjutnya Mad Molla dibunuh didalam mobil dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali tampar warna biru yang telah di siapkan sebelumnya dan kemudian jenazah Mad Molla dibuang dipinggir jalan tol Kebomas KM 16400 Kec. Kebomas Kab. Gresik,” Jelas Kapolres Gresik
Sementara itu Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Petugas yaitu 1 (satu) Buah Baju Motif Kotak-kotak warna Krem, 1 (Satu) Buah Sarung warna hijau, 1 (Satu) Utas Tali Tampar Biru, 1 (Satu) Buah Kantong Kain Berisi Keris, Siung Gading, Kertas Bertuliskan Arab Gundul, Batu Akik 3 (Buah), Uang Logam, 1 (Satu) Buah Handphone Merk Samsung Warna Putih Model Lipat, 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo A1601 Warna Putih, 1 (Satu) Buah Handphone Merk Nokia Type 1034 Warna Putih, 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza Tahun 2018 Warna Abu-abu Metalik Nopol (B 2903 UKN), 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza Veloz Tahun 2012 Warna Hitam Nopol (M 1838 VK).
Atas Dugaan tindak pidana Pembunuhan tersebut Sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(Tfq)