Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Kekerasan jalanan kembali mencoreng wajah Tanah Bumbu. Enam pelaku pengeroyokan brutal berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, didukung Tim Resmob Polres Tanah Bumbu, setelah insiden mencekam di Jl. Pertigaan Bamas, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, pada Sabtu (7/12/2024) dini hari.
Kejadian mengerikan ini bermula saat kelompok pelaku menyerang korban dengan menggunakan tangan kosong, balok kayu, hingga senjata tajam jenis parang. Serangan tersebut menyebabkan korban berinisial ABD. RS (18) mengalami luka tebas parah di tangan kiri hingga nyaris putus, sementara korban lainnya, MR (14), menderita luka robek di telinga dan memar serius di kepala.
Insiden bermula ketika korban ABD. RS dan MR bersama teman-temannya mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan bahwa seseorang dari kelompok mereka sedang diancam oleh segerombolan orang. Setibanya di lokasi, mereka justru diserang oleh enam pelaku yang menggunakan enam sepeda motor. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku bertanya, “Kamu orang mana?” yang dijawab korban, “Orang Kepayang.” Jawaban tersebut menjadi pemicu pengeroyokan brutal.
Para pelaku menghujani korban dengan pukulan, balok kayu, dan serangan parang. Luka parah yang dialami korban membuat keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan dengan cepat. “Tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku, yakni AJ, ES, MA, dan DA, di sebuah rumah di Desa Gunung Besar pada pukul 20.00 WITA,” ungkapnya.
Dua pelaku lainnya, MHM dan RA, diamankan pada lokasi terpisah di Jl. Mufakat Idah, sementara RA menyerahkan diri beberapa jam kemudian di Polsek Simpang Empat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Sebilah parang dengan kumpang cokelat,
Sebilah kayu berbentuk parang,
Pakaian korban yang penuh darah.
Tindak Tegas Pelaku Kekerasan
Polisi memastikan akan memproses keenam pelaku sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan di Tanah Bumbu. Penegakan hukum dilakukan untuk memberi efek jera,” tegas IPTU Jonser.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui tindakan kekerasan serupa. Kerja sama warga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Tegas, cepat, dan tanpa kompromi! Polisi bergerak memastikan bahwa Tanah Bumbu bukan tempat bagi aksi kejahatan yang meresahkan.”(Team)