Kota Jambi.Peloporkrimsus.com – Mencuatnya Persoalan kepengurusan yayasan sa’addatuddarein pemilik sewa menyewa usaha dan pedagang di lahan tanah depan taman remaja kota baru Jambi.
Sebelumnya beredar soal tagihan setoran biaya penyewaan dari pihak usaha diduga dilakukan pihak pengurus secara pribadi dengan nilai cukup besar mencapai ratusan juta rupiah.
Keterangan yang didapat dari penelusuran sumber media, kebenaran informasi yang beredar dari pelaku usaha mengatakan terkait tagihan sewa memang diambil melalui secara pribadi oleh pengurus yayasan.
“Kami selama ini menyewa memang membayar ke seseorang selaku pengurus mendatangi secara langsung dan ada juga menghubungi ke Whatsapp bila masuk jangka waktu pertahun kelanjutan sewa.” Sebut penyewa menceritakan ke awak media.
Menurut Sumber-red yang lain, beberapa pemilik usaha dari puluhan lapak penyewa berkata “Kalau untuk sekarang kami ada mendapatkan pemberitahuan melalui surat edaran dari yayasan bahwa ke depan pembayaran dilakukan ke rekening yayasan dan tidak lagi pengiriman ke rekening pengurus secara pribadi.
Hingga saat ini, selama kami menyewa di lahan milik yayasan walaupun ada tagihan sewa secara pribadi dan maupun rekening yayasan, belum ada permasalahan, namun kami berharap penyewaan lebih baik melalui rekening yayasan,” Ungkapnya.
Selain itu munculnya surat edaran nomor 02/SE/VII/2023, media menanyakan ke pihak pengurus tidak mau menyebutkan nama menyampaikan “perubahan kepengurusan yang baru dari menerbitkan surat tersebut telah menetapkan sistem terarah Pelayanan Terpadu Yayasan Satu Pintu agar penataan aset produktif.
Serta meningkatkan kerja sama dengan pihak penyewa agar tidak terjadinya dugaan penyimpangan pengelolaan dana aset sewa yang sebelumnya.
Maka dari itu, hasil sewa yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,
diantaranya dari sumber dana akan dipergunakan untuk dapat merenovasi pesantren, dan pemberdayaan mudir (guru – guru), serta peralatan lainnya,” Pungkasnya.
(tim)