Home Berita Menguji Taring Bawaslu Tuban, Tak Mampu Menindak CALEG dan Partai off-side kampanye

Menguji Taring Bawaslu Tuban, Tak Mampu Menindak CALEG dan Partai off-side kampanye

423
0

Tuban,Peloporkrimsus.com – Guna mengantisipasi off side kampanye para BACALEG dan CALEG maupun PARTAI, Bawaslu Kab Tuban bakal di uji taringnya apakah mampu dan berani menunjukkan taringnya dengan melakukan tindakan pencegahan, dan menginventarisir alat peraga kampanye.

Berbagai alat peraga kampanye yang berupa gambar banner dan baliho di pinggir jalan yang sudah tersebar di wilayah sebagai alat ajakan maupun pencitraan bagi calon legislatif maupun partai yang mencantumkan no urut logo partai dengan gambar paku yang ditancapkan pada gambar caleg.

Banyak pula alat peraga dari para Caleg incumbent yang menyerukan dan mengajak kepada para pemilih untuk memilih, dengan mencantumkan kata ajakan LANJUTKAN….!

Dari pantauan pewarta, di temukan lokasi beberapa pemasangan gambar banner seperti di wilayah Dapil oleh beberapa bacaleg maupun caleg incumbent, meskipun masih belum di tetapkan sebagai calon tetap.

Menurut Sutrisno selaku komisionaris Bawaslu Tuban menyikapi maraknya gambar ataupun banner ia akan segera menginventarisir dan menertibkan alat peraga kampanye karena saat ini masih masa sanggah dalam penetapan calon peserta tetap dari bakal calon tetap menjadi calon tetap yang akan di tetapkan tgl 4 Nopember 2023 nanti oleh KPU saat di konfirmasi di kantor BAWASLU Jalan Pramuka NO. 05, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa timur.

Sutrisno juga mengatakan Karena masa penetapan calon tanggal 4 Nopember, sedangkan dan peserta di perbolehkan memasang APK mukai tanggal 28 Nopember, oleh karenanya pihak Bawaslu segera menertibkan dan menginventarisir APK tersebut, “upaya dan inovasi dalam mengantisipasi semua itu, Bawaslu bakal menginventarisir dan segera merekomendasikan ke pihak KPU sebagai bentuk tindakan penertiban administrasi” Terang Sutrisno.

Sutisno menambahkan, saat ini Bawaslu fokus dengan administrasi verifikasi bakal calon yang mencalonkan diri dari unsur perangkat desa kades PNS pejabat BUMN, BUMD,TNI maupun POlRI bahkan aparat yg masuk dalam kategori pengguna anggaran Negara.mereka harus menunjukan bukti pengunduran diri dari jabatan sebelumnya sebelum mencalonkan sebagai CAlEG.,”ungkapnya.

“Karena masih masa sanggah dan belum saatnya masa di tetapkan calon makanya Bawaslu akan melakukan penertiban dan inventarisir APK yang telah di sebar”, tegasnya.(Much)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here