Lampung Utara,peloporkrimsus.com –
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional yang mengacu pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2020 menerima alokasi DAK senilai Rp.11.769.718.000 untuk 41 kegiatan pada 36 sekolah di Lampura. Akan tetapi, terjadi opini bahwa adanya oknum di Disdikbud Lampura terindikasi melakukan tekanan pada Kepala Sekolah penerima DAK untuk memberikan setoran atau fee sebesar 20% hingga 25%.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lampura, Ir. Mikael Saragih, MM mengatakan bahwa telah memberikan peringatan keras pada semua pihak, baik di lingkungan Dinas maupun Sekolah untuk tidak bermain dalam penggunaan dana tersebut.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Rabu (18/11/2020) Ir. Mikael Saragih, MM mengatakan, “Setiap pertemuan kami sudah mengingatkan tidak ada setoran, pungutan atau istilah lainnya pada kegiatan DAK Tahun 2020,” ujarnya.
Ir. Mikael Saragih, MM juga menegaskan bahwa kegiatan DAK Tahun 2020 dikerjakan secara swakelola oleh sekolah penerima.
“Dengan swakelola maka harapannya hasil dari kegiatan lebih maksimal dibandingkan dikerjakan oleh pihak ketiga,” kata Mikael Saragih.
Ir. Mikael Saragih, MM menginformasikan bahwa kegiatan DAK Tahun 2020 telah dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh Tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampura kemudian diperiksa pihak Inspektorat.
“Kami sudah menyurati secara resmi Inspektur untuk membantu pengawasan kegiatan ini, artinya sudah berlapis-lapis pengawasannya,” paparnya.
Plt. Kadis Dikbud ini pula menekankan pada pihak yang mendapatkan informasi adanya setoran oleh kepala sekolah pada oknum di instansi yang dipimpinnya untuk segera melaporkan jika memang ada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Silahkan dibuktikan jika memang terjadi hal demikian, kita akan tindak dengan tegas oknum tersebut,” tukasnya.(RIZKY)