Bima,Peloporkrimsus.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bima menuntut pihak PT.Jagat Mahesa Karya (PT. JMK) untuk menjalankan tanggung jawab sosialnya pada masyarakat dan lingkungan sekitar khususnya di Desa Oi Tui dan Wera secara umum. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III Edy Muhlis,S.Sos saat turun langsung meninjau aktivitas PT. JMK ketika Monev di Desa Oi Tui Kecamatan Wera Jum’at, (17/01-2020.)
Lebih lanjut disampaikan Edy, selama ini DPRD Kabupaten Bima banyak menerima pengaduan masyarakat terkait ketidakpedulian PT. JMK pada masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Perusahaan inikan datang ambil sumber daya alam kita. Mereka dapat untung dari sana, masa untuk membantu masjid di dekat perusahaan dan jalan yang menuju lokasi pertambangan pasir besi itu mereka tidak lakukan, tidak boleh begitu mereka harus peduli pada lingkungan sekitar”, tandas Duta Partai Nasdem ini dihadapan ratusan warga Desa Oi Tui yang memadati masjid Desa setempat usai shalat jum’at.
Edy Muhlis hadir bersama Anggota Komisi III lainnya : Ibnu Hajar duta Partai Golkar yang berasal dari Dapil Wera Ambalawi, Dedy MT Partai Demokrat asal Tambora, Supardi Partai Gerindra dan Drs. Ismail Partai Hanura asal Kecamatan Donggo.
Sebelum ke Lokasi Pasir Besi rombongan Komisi III yang hadir bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Camat Wera terlebih dahulu shalat Jum’at dan memberikan sambutan serta berdialog dengan ratusan masyarakat Desa Oi Tui di Masjid desa setempat. Dalam dialog tersebut banyak sekali keluhan masyarakat terkait keberadaan PT. JMK.
Saat berada di lokasi PT. JMK Komisi III mengingatkan pihak perusahaan untuk peduli terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, seperti membantu Masjid setempat dan memperbaiki jalan yang menuju ke Lokasi PT.JMK, termasuk mengatur waktu lalu lintas truk truk pengangkut pasir agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sepanjang jalur yang dilewati dumtruk tersebut terutama menutup atap dumtruk agar material pasir tidak jatuh berserakan disepanjang jalan yang dilewati.
Selain itu, Komisi III juga mengingatkan PT. JMK untuk melakukan pemulihan kembali kondisi pantai yang sudah tergerus akibat penggalian pasir. Pasir yang digali itu meninggalkan lobang yang dalam dan lebar.
“Ini harus segera ditimbun atau diperbaiki kembali tidak boleh dibiarkan seperti ini karena akan menyebabkan abrasi dan merusak lingkungan, bahkan mengancam areal pertanian warga yang ada di sekitar lokasi perusahaan”, tandas Anggota Komisi III lainnya Dedy MT yang diamini anggota lainnya Supardi dan Ismail.
Diakhir kunjungannya Komisi III berjanji akan mengundang khusus Pimpinan PT. JMK untuk mengklarifikasi lebih lanjut berbagai pengaduan masyarakat dan hal hal lainnya terkait tanggung jawab perusahaan pungkasnya.(Rif)