Peristiwa na’as tersebut di alaminya pada Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib di sebuah warung Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara, yang mana maksud baik korban untuk bantu mengantar, di balas (S.I) dengan membawa kabur sepeda motor miliknya
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin SH.MH menyampaikan pada Minggu 10 Januari 2021
Kata Kapolsek, awalnya pada hari itu, terduga pelaku SI meminta tolong korban untuk mengantarkan nya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya. Korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor milik korban.
Sampai di tempat (warung) korban berhenti bersama pelaku, namun pelaku menyuruh korban masuk kedalam warung dan meminta menunggu sebentar, (S.I) meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain
“Setelah beberapa jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali, korbanpun berupaya menghubungi melalui HP tapi tidak aktif, setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada Hari Selasa (5/1/2021) korban melapor ke Polsek Abung Semuli “ujar Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin SH.MH. Senin (11/1/2021)
Atas Laporan tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku (S.I)
Hasil penyelidikan di ketahui bahwa pelaku (S.I) berada di Desa Kekah Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah dan pada Minggu 10/1/2021 sekira pukul 17.00 wib, pelaku berhasil di tangkap berikut di sita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan selanjutnya lansung kita bawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum
Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap “Imbuh Nawardin (rizky)