Jember,PH – Krimsus:
Setelah usai gelar pasukan Polres Jember adakan release detb collector.Anggota polres jember ini sedang melakukan pengejaran terhadap empat orang yang diduga debt collector, pelaku penganiayaan terhadap salah satu pengendara honda brio,yang juga salah satu nasabah leasing
Lanjut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH ketika dikonfirmasi Rabu siang
Lanjut Kusworo, Rabu siang seorang pengendara mobil brio merah di hadang oleh empat orang debt collector tepat lampu merah di perempatan Mangli. Keempat pelaku kemudian meminta uang damai kepada pengendara brio. Jika tidak pelaku mengancam akan merampas kendaraannya karena ada tunggakan cicilan selama beberapa bulan.”katanya
Korban sendiri menolak memberikan sejumlah uang damai, keempat pelaku naik pitam, dan salah satu debt collector memukul leher dan menendang korban
Namun saat akan ditangkap Anggota reskrim keempat tersangka berhasil melarikan diri
Untuk kasus ini Kapolres Jember Kusworo Wibowo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku bisa dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dan bisa dilakukan penahanan
Dan Kapolres akan memanggil pimpinan leasing untuk meminta informasi tentang identitas pelaku yang sempat difoto oleh warga, dan saat ini sudah ditangan penyidik. Jika identitas pelaku sudah diketahui
Kapolres jember memastikan akan menangkap dan melakukan proses hukum tegas terhadap pelaku.
Lanjut Kusworo menjelaskan, apapun alasannya meski dengan membawa surat tugas dan sertifikat fidusia,debt collector tidak dibenarkan menghadang dan merampas motor di jalanan. Karena persoalan masyarakat jember
Berbagai peristiwa di jember terkait detb colector yang sering kali melakukan oengejaran di jalan dan menghadang seperti layaknya petugas resmi
Lanjut kapolres Sebab jika terbukti menyuruh, maka pimpinan leasing juga bisa dijerat pasal 55 KUHP tentang turut melakukan atau menyuruh melakukan sebuah tindak pidana.andik