Musi Banyuasin, peloporkrimsus.com – Seorang Ibu rumah tangga warga Jalan Sekayu – Muara teladan Kel balai agung kec Sekayu Kab. Muba Jumat (06/09/19) dini hari tadi sekitar pukul 01.30 Wib diringkus Aparat Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Muba.
Dari hasil penyelidikan tersangka ROHMA (24) akhirnya diringkus di kediamannya beserta barang bukti Uang Tunai Rp. 2.700.000 dengan rincian Rp. 100.000 sebanyak 22 lembar dan Rp. 50.000 sebanyak 10 lembar, 1 (Satu) Lembar kartu Ktp a.n YUYUN OKTASARI, 1 (Satu) Lembar kartu a.n YUYUN OKTASARI, 1 (Satu) Lembar kartu Indonesia Sehat a.n YUYUN OKTASARI, 1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha freego BG 4494 BAQ a.n ASIAH, 1 (Satu) Lembar kartu Indonesia Sehat a.n ALDI SAIFUDIN, 1 (Satu) unit handphone merk oppo neo 7 warna putih, 1 (Satu) Unit handphone merk iphone 7 Plus warna pink, 1 (Satu) Botol Parfum merk Eskulin, 1 (Satu) Buah lipstik merk wardah, 1 (Satu) Buah lipstik merk NYX, 1 (Satu) Buah Powdee Lip cream, 1 (Satu) Buah Tas warna Abu-abu, 1 (Satu) Buah Tas merk LV warna Hitam yang dicuri nya dari dalam box sepeda motor milik korban NOVI WARASAANTRI.
Aksi nekat yang dilakukan tersangka dihalaman kantor BPKAD dijalan kol Wahid Udin Kel Serasan Jaya kec. Sekayu tergolong berani pasalnya tersangka melakukan sekira jam 10.00 wib pagi dengan cara mengangkat/ mencongkel jok sepeda motor korban yang terparkir dan membawa tas yang berisikan milik korban juga Uang sebanyak Rp. 5.000.000,- lalu membawanya pergi.
Polsek Sekayu yang mendapatkan informasi tersebut langsung gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga Jumat dini hari tersangka langsung diringkus dan dibawa ke mapolsek guna diproses secara hukum.
Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kapolsek Sekayu IPTU HERI SUPRIANTO, SH membenarkan kejadian tersebut “masih kita proses dan barang bukti juga kita amankan. Kerugian yang dialami sebesar Rp.15.500.000,- Kita akan kenakan pidana pencurian dengan pasal 362 KUHPidana” beber Heri saat dikonfirmasi. (Bobit)