Bima, PH-Krimsus : Menjelang Pergantian tahun baru 2018, tempat wisata pantai lawata kota Bima rawan dijadikan ajang pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Aparat keamanan dari Dishub Kota Bima yang disiagakan secara sigap untuk menjaga tempat pariwisata tersebut justru mereka juga ikut terlibat didalamnya.
Tak tanggung, pungutan liar yang tidak jelas pemasukan untuk retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dipungut biaya masuk sebesar Rp 3 ribu hingga 4 ribu per satu kendaraan roda dua dan roda empat. Padahal fasilitas tempat wisata di pantai lawata tersebut belum memadai.
Menurut Salah satu pedagang yang sempat diwawancara langsung Oleh Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus, Ibu St, mengatakan “Kami Pedagang juga dimintai Karcis, kalau tidak Kasi maka kami dilarang berjualan dipantai lawata ini, bahkan kami sempat di Usir oleh petugas jaga” tuturnya.
“Kami yang dagang disini dengan Jumlah 25 orang, dan kemarin kami datangi pihak pemkot Bima, tapi tidak ada satu orangpun yang berhasil kami temui” jelasnya.
Secara terpisah, para pengunjung pantai lawata Adi Supriadi juga mengeluhkan atas tindakan yang dilakukan Dinas Dishub Kota Bima tersebut “Kami masuk disini bayar Dua kali, didepan gerbang dan ditempat parkir” tutur pengunjung.
Lanjut Adi Supriadi, Wali Kota Bima untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Dishub Kota Bima yang dinilai tak becus dalam bekerja, karena setiap harinya pasti banyak keluhan masyarakat yang berkunjung tempat pariwisata lawata.
“Oleh karenanya sudah seharusnya Wali Kota Bima mengevaluasi kinerja dari Dinas Dishub Kota Bima dan Dinas Pariwisata Kota Bima yang menjaga ditempat tersebut,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Iketut Patrem pegawai Dishub Kota Bima yang ditemui Awak Media dilokasi Parkir membantah adanya pungutan liar “Kami menarik retribusi itu sesuai dengan Perda No, 13 tahun 2014” tegasnya.
“Sebab yang mengelola tempat Pariwisata pantai lawata ini ada dua instansi, Dinas Pariwisata kota Bima dan Dishub Kota Bima, sebab kami ini bermitra” tutupnya. (MUCH).