Muaro Jambi,Pelopor krimsus.com – Bertempat di Balai Desa Ujung Tanjung kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi tanggal 08 juli 2021, dalam rapat Pengurus KUD Tandan Buah Segar.
acara pembahasan RAPBK tahun buku 2021 dibuka langsung oleh Kepala Desa Ujung Tanjung TARMUDI dalam pidato tersebut ada perkataan yang diduga mencemar kan nama baik wartawan dengan memakai pengeras suara pada acara rapat perwakilan khusus, perwakilan anggota yang dilaksanakan oleh pengurus KUD Tandan Buah Segar di singkat KUD TBS.
Safrizal Pengawas Koperasi 2019 Pasalnya yang bersangkutan mengeluarkan perkataan yang menyebutkan bahwa ada wartawan mengemis datang ke rumah, dapat duit karna dibilang menjual tanah R. Kemudian ditempat yang sama pihaknya juga mengatakan” ada wartawan mengemis suruh saya nyabut tanaman pinang, saya bilang wartawan goblok”, Itu benar.
“Saya mendengar itu sangat ironis apa yang disampaikan Kepala Desa Ujung Tanjung dalam acara itu, apa hubungan tanah R dan tanaman pinang dengan acara rapat tersebut karena acara itu adalah acara pembahasan RAPBK tahun buku 2021 yang diajukan oleh pengurus KUD TBS apakah di setujui dalam program kerja atau tidak oleh anggota koperasi”, ungkap Safrizal
Safrizal menjelaskan, memang benar ada data yang menunjukkan adanya penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah( SPORADIK ) pada tanggal 28 Maret 2019 dengan NO.REG:45/15/UT/2019 oleh Kepala Desa Ujung Tanjung atas nama MUHTAROM namun belum diketahui tanah R tersebut diperjual belikan atau tidak tapi ada klaim dari beberapa orang warga dari desa Tanjung Lebar dengan memasang patok yang bertuliskan “wilayah Desa Tanjung Lebar”dan sebagian dari tanah R tersebut sudah di kelola untuk kegiatan pengeboran Pertamina.
Kepala Desa Ujung Tanjung Tarmudi ketika dikonfirmasi via Telpon, mengatakan memang ada wartawan datang kerumahnya namun tidak minta duit hanya nanya nanya saja, dan saya tidak tau siapa nama mereka. Terkait ucapannya tentang wartawan yg menyuruh nyabut tanaman pinang itu dirinya menjawab, wartawan tersebut mengaku disuruh Disbun namun ketika ditanya apakah ada bukti atas kejadian tersebut pihaknya mengatakan rekaman videonya ada sama saudara HARDI dan SIGIT nya almarhum pak Kuntari.
disebutkan juga bahwa pihaknya telah bertanya ke Disbun, saya sudah tanya sama pak SIGIT PURWOKO dan disbun tidak pernah menyuruh mencabut tanaman itu, pungkasnya.
Dalam rapat tersebut juga diketahui bahwa dugaan Kepala Desa Ujung Tanjung dalam memaksakan pendapat nya agar ketua dan anggota badan pengawas untuk tetap bekerja meskipun ketua badan pengawas ADI SUMARDI dan anggota badan pengawas SUGIMIN telah menyatakan mundur dan berhenti dari ketua dan badan pengawas KUD TBS, tidak boleh mundur,saya tidak rela harus tetap bekerja sampai dengan tahun 2022, ujarnya.
Semestinya dalam setiap kegiatan koperasi harus mengacu pada ADART ,namun saudara TARMUDI pernah mengangkat pengurus KUD TBS melalui surat keterangan nomor 140/330/UT/2019 tanggal 17 Desember 2019 dalam bentuk memberi mandat kepada pengurus untuk melanjutkan tugas pengurus KUD sampai bulan yang ditentukan yaitu bulan Maret tahun 2020 sampai penentuan RAT tahun 2020 ,pihaknya mengatakan surat keterangan tersebut saya buat karena adanya surat dari pengurus dengan nomor 298/KUD/TBS/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 yg isinya masa jabatan kepengurusan KUD TBS akan berakhir tanggal 31 Desember 2019 selanjutnya, diserahkan kepada saya, ucapnya.
Pada tanggal 19 oktober 2019 ada penawaran kesepakatan audit umum untuk tahun buku 2018 dan 2019 dan penyusunan laporan keuangan untuk tahun buku 2015 s/d 2017 oleh auditor independen yang diterima dan ditanda tangani oleh pengurus dan pengawas KUD TBS namun faktanya hasil penyusunan laporan keuangan tahun buku 2015 s/d tahun buku 2017 dari auditor independen di tolak oleh H.MARYANTO ( ketua ), ABDUL HAKIM ( sekretaris ), RAMIN ( bendahara ) selaku pengurus KUD TBS yang juga ditanda tangani oleh kepala desa TARMUDI yang dibubuhi stempel kepala desa Ujung Tanjung, ada pun hasil audit umum tahun buku 2018 juga di tolak oleh pengurus KUD TBS, mestinya hal ini harus menjadi perhatian Badan Penasehat dan Pelindung KUD TBS yang juga dijabat oleh Kepala Desa Ujung Tanjung Tarmudi, ungkapnya (Lawrence)
Sumber : Safrizal Pengawas KUD TBS tahun 2019.