Sidoarjo, peloporkrimsus.com – Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang kepala Desa dan perangkatnya membuat masyarakat kurang senang,apalagi terjadi penyimpangan seperti menjual aset Desa ke warga lain, rabu(16/7).
Penjualan kavling atas dasar surat keputusan Desa serta warga gogol untuk pembangunan rumah,status gogol tapi di perjual belikan tanpa status yg jelas serta belum jelas izinya, pembebasannya lahan tersebut menuai protes warga apalagi di sisi lain ada juga lumbung yang di jual ke warga sekitar wilayah Desa grinting tulangan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut maka wartawan pelopor melakukan investigasi untuk menemui perangkat dan kasun Desa tersebut untuk klarifikasi menggenai lumbung dan tanah kavling.
Kami menemui pamong desa grinting (munir) dan kasun (isnan) ia mengatakan “kalau bisa anda tanya pak lurah saja,” dengan nada yang sangat tinggi dan emosional kedua perangkat tersebut memaki-maki wartawan pelopor yang sedang klarifikasi, padahal kami sebagai media jelas-jelas punya hak untuk konfirmasi dan klarifikasi,”Ucapnya.
“Tim pelopor berupaya menemui Kepala Desa (akhmad fadil) untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait sumber data yang kami terima namun kepala desa tidak ditempat, tim kami terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa sumber untuk bisa memberitakan adanya dugaan kavling yang saat ini bermasalah serta penjualan lumbung Desa.
Kami menemui warga sekitar yang namanya kami samarkan (rudy) ia mengatakan “bahwa selama ini warga kurang senang dengan sebagian perangkat Desa serta kepala Desa, warga kurang senang karena perangkat Desa serta Kepala Desa kurang terbuka ke warga, apalagi menggenai tanah kavling serta lumbung yang bermasalah di desa ini, ” Terangnya.
“Dengan adanya kejadian seperti penjualan lumbung RT. 14 RW. 04 Dusun tanggungan Desa grinting itu yang jelas warga sudah merasa di rugikan oleh sebagian oknum desa serta kepala Desa tersebut.
Kami menghimbau kepada wargaa atau masyarakat Desa grinting tulangan agar selalu dekat dengan wartawan dan lembaga supaya berita atau laporan apapun bisa kami terima secepatnya.
“Sesuai Undang-undang Ri no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG TANAH KAVLING EFEKTIF DAN PERUBAHAN FUNGSI BANGUNAN DI KAWASAN PERUMAHAN.
Hukum pidananya di tentukan oleh pasal yang sudah ada,”Pungkasnya. (ryo).