probolinggo, PH-krimsus : Profesional sosok pejabat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara rupanya tidak diperlihatkan oleh oknum sekretaris kecamatan (SEKCAM) sumber kabupaten probolinggo, pasalnya figure SEKCAM yang selayaknya sanggup memperlihatkan hubungan yang baik dengan segala lapisan masyarakat, terindikasi tidak dilakukan oleh SEKCAM Sumber, bahkan oknum sekcam ini bersikap kurang profesional tak kala menemui sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan yang akan meminta klarifikasi terkait permasalahan tanah didesa pandan sari kecamatan setempat, seperti diketahui persoalan tanah ini mencuat ketika ditemukan adanya indikasi pihak sekcam tersebut yang berpihak pada salah satu keluarga penggugat tanah tersebut, bila dilihat dari silsilah keluarga pihak penggugat dinilai tidak mempunyai hak yang jelas, untuk itu tergugat meminta kuasa pendampingan kepada sejumlah LSM untuk meluruskan permasalahan tersebut, proses mediasi yang yang dikoordinir pihak kecamatan belum bisa mencapai kesepakatan alias masih menemui jalan buntu, bahkan saat mediasi LSM yang notabene menjadi kuasa pendampingan atas kasus tersebut disuruh untuk tidak ikut campur dan dimintai untuk pasif dalam proses mediasi tersebut, ironisnya ketika pihak tergugat menerima telpon dari oknum SEKCAM tersebut dan dengan sengaja pembicaraan tersebut telah direkam, sangat disayangkan pembicaraan tersebut justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan cenderung melecehkan profesi LSM dan Wartawan sebagai sosial control dengan kata-kata tampa beban oknum SEKCAM tersebut mengatakan bahwa “LSM dan Wartawan itu seperti tukang becak.
Hal ini yang membuat prihatin sebagian besar pegiat LSM dikabupaten probolinggo dan sangat disayangkan ,seharusnya Sebagai abdi negara PNS ia bersikap bijak dan profesional serta berpedoman dan mematuhi pp 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. bahkan dengan kejadian ini sejumlah LSM akan meneruskan tabiat oknum SEKCAM tersebut keranah hukum, kami buktikan kalau kelakuan SEKCAM ini sudah tidak mencerminkan jiwa seorang abdi negara dan dalam menjalankan tugasnya tugasnya harus mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat, ujar samsul huda, salah satu pegiat LSM dikabupaten probolinggo, pernyataan keras juga dilontarkan oleh ketua LPD kota probolinggo, menurutnya SEKCAM sumber tersebut belum memahami UU No.16 tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum, LSM, Yayasan, dan ORMAS bisa mendampingi masyarakat dalam sebuah persoalan diluar pengadilan, selain itu ada PP 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat seolah kurang dimengerti oleh oknum SEKCAM tersebut .**(suliman divisi investigasi)