JAMBI,peloporkrimsus.com – Saat ini persoalan pencegahan stunting sudah menunjukkan hasil positif dari tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian berdasarkan angka prevelansi stunting secara nasional pada tahun 2022 yang di angka 21.6 persen, jumlah tersebut masih cenderung tinggi. Angka tersebut setara dengan satu dari lima balita di Indonesia masih mengalami stunting.
Ombudsman RI sendiri mengambil langkah serius dengan memperkuat pengawasan terhadap percepatan pencegahan stunting di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi. Di Jambi, angka stunting pada tahun 2021 mencapai 21,8 persen. Angka ini menurun pada tahun 2022 menjadi 18 persen, (Sumber: SSGI, Survei Status Gizi Indonesia) dan lebih rendah dari angka nasional.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa Ombudsman secara nasional mendorong upaya pencegahan dalam penurunan stunting melalui sosialiasi pengaduan fasilitas kesehatan pemerintah. Ombudsman juga menerima dan menindakalanjuti laporan masyarakat terhadap keluhan yang terjadi saat memperoleh hak-hak pelayanan kesehatan stunting.
“Kita juga tetap mengawasi pelayanan faskes agar tidak terjadi maladministrasi. Termasuk keluhan layanan penanganan stunting,” ungkap Saiful pada Selasa, 23 April 2024.
Saiful Roswandi menjelaskan bahwa seluruh masyarakat Jambi memiliki hak-hak pelayanan kesehatan yang harus diterima terkait stunting. Berbagai tindak maladministrasi seperti ketidaktepatan identifikasi, penyimpangan prosedur, hingga tidak mendapatkan akses pelayanan dapat diadukan ke Ombudsman.
“Kami terbuka terhadap aduan-aduan masyarakat. Apalagi saat ini ada program penanganan stunting. Silahkan lapor ke kami melalui nomor WA 0811-9593-737 atau langsung ke kantor di Jalan Empu Sendok 7, Solok Sipin, Broni, apabila anda mengalami keluhan layanan dalam bentuk apapun” ungkap Saiful Roswandi.(Law)