Tanah Bumbu//Kal-Sel,Peloporkrimsus.com – Dalam Operasi Sikat Intan II 2023 yang digelar di wilayah Polsek Simpang Empat, petugas Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Kejadian ini terjadi di Jalan Transmigrasi Plajau, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada pukul 00.3 00 WITA. (19/09/2023)
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 9,44 (Sembilan Koma empat puluh empat ) gram
1(Satu) buah Bungkus Plastik Snack deka warna kuning
1(Satu)buah gelas Plastik S Aqua
1(Satu) Unit handphone merk Samsung A 72 warna hitam
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Transmigrasi Plajau, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serius oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat. Petugas melakukan penyelidikan mendalam, yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku pengedar sabu-sabu.
Tersangka MR Bin Astari Zaini beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal KUHP 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Operasi Sikat Intan II 2023 ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Bumbu serta memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait dengan aktivitas narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.”Ungkap Jonser (Nata/Team)