Lubuk Linggau Sumsel,peloporkrimsus.com – Senin, 20 Oktober 2020. Gelar Perkara yg dilakukan BNN Palembang,BNN Musirawas, BNN Kota Lubuk Linggau baru – baru ini telah menetapkan 4 Orang tersangka dari 9 Orang yg telah diamankan pada Operasi Gabungan yg dilakukan BNN Musirawas dan BNN Kota Lubuk Linggau Di Wilayah Musi Rawas dan Musirawas Utara Sumatera selatan Pada Hari Selasa Malam 13 Oktober 2020 SD 14 Oktober 2020 yg lalu.
Dari hasil Penangkapan tsb ditemukan barang bukti seberat 2,19 kg sabu, keempat tersangka tsb saat ini masih ditahan Di BNN Musi Rawas 2 orang dan 2 Orang laginya Pasangan Suami isteri ditahan Di BNN Kota Lubuk Linggau, kemudian SPDP nya sudah kita sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lubuk linggau dan saat ini mereka masih dalam tahapan Penyidikan. Demikian dijelaskan Kepala BNN Musirawas HENDRA AMOER Kepada awak Media Pelopor Diruang kerjanya hari ini Senin, 20 Oktober 2020.
Selanjutnya ketika awak Media Pelopor mempertanyakan 5 orangnya lagi waktu Operasi Gabungan Penangkapan tsb Pada hari Selasa malam 13 SD 14 Oktober 2020, Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan Kami Ke 5 orang yg ikut diamankan tempo hari bahwa mereka dilepaskan/ dikembalikan Kepada keluarga karena Mereka tidak ikut terlibat dalam kasus Pengedaran Narkoba, Mereka tidak mengetahui hal tsb dan hanya sebagai buruh Pelayan, Kebersihan, cuci piring ditempat ROOM MUSIK karauke Tersangka Suami Isteri tsb.
Lebih lanjut Kepala BNN Musirawas Hendra Amoer menambahkan bahwa dari barang bukti jenis Narkoba / Sabu seberat 2,19Kg hasil Penangkapan Kami tsb telah dapat menyelamatkan jiwa Manusia /Generasi Penerus Bangsa Diperkirakan 10 ribu jiwa.Tegasnya lagi.
Kepala BNN Kota Lubuk Linggau ketika awak media akan menemui DiKantornya, Ybs belum bisa ditemui, karena lagi rapat, jelas Stafnya.(TIM )