Banjarmasin,peloporkrimsus.com – Massa tergabung dalam Aliansi Rakyat Lambung Mangkurat (Arbal) dari 38 ormas seperti Aliansi Muslim Banua (AMB), Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila, Pemuda Islam, Forza, Brigade 88, dan lainnya mengultimatum DPR RI agar segera mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
AGAR suara penolakan mereka terdengar hingga ke nasional, massa pun menggelar unjuk rasa dan penyampaian aspirasi ke DPRD Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Jumat (10/7/2020).
Meski sempat diguyur hujan deras, usai shalat Jumat, massa tetap bertahan di kawasan pusat kota untuk menanti wakil rakyat mendatangi aksi demo.
Sistem pagar betis diterapkan jajaran Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Tengah yang menerjunkan ratusan personel, termasuk para intelijen dan Sat Brimob Polda Kalsel guna mengamankan aksi demonstrasi dan Rumah Banjar.
Dengan mobil komando dan pelantang suara, pentolan aksi menyuarakan penolakan terhadap pembahasan RUU HIP, meski resmi ditunda pihak pemerintah dan DPR RI. Namun, mereka menduga RUU HIP itu akan tetap dibahas, meski saat ini konsentrasi publik masih terfokus ke soal pandemi virus Corona
Suara takbir pun bergema di tengah ratusan massa yang memenuhi ruas Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Perwakilan massa pendemo, Tubagus Surya Wikadi serta orator lainnya pun meminta agar segera dibatalkan RUU HIP, serta mendukung Maklumat MUI Nomor Kep-1240/DP- MUI/V/2020.
“RUU HIP jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila itu sendiri. Makanya, kami mendesak agar segera dicabut RUU HIP, bukan hanya ditunda pembahasanya. Pancasila itu sudah final, tidak perlu lagi diperas atau diubah menjadi Trisila, apalagi menjadi Ekasila yang menyederhanakan menjadi gotong royong,” cetus Tubagus.
Ketua Aliansi Rakyat Lambung Mangkurat (Arbal) ini menyebut RUU HIP justru mendegradasi keberadaan sila pertama Pancasila dan asas Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah diperjuangkan para syuhada dan pejuang di masa lampau.
“Apalagi, jelas RUU HIP ini tidak mencantumkan TAP MPR Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, termasuk larangan penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Sebab, RUU HIP dikhawatirkan menjadi ruang untuk ideologi anti agama dan ketuhanan”, ungkap nya.
Tubagus mengultimatum jika sampai rapat paripurna DPR RI di Senayan Jakarta pada 17 Juli 2020 mendatang, tidak mencabut RUU HIP dari prolegnas, maka massa yang jauh lebih besar akan siap diturunkan lagi ke jalan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas yang mendatangi massa pendemo, memastikan sikap dewan sudah tegas dan senada dengan aspirasi massa Arbal.
“Surat pernyataan dukungan serta sikap dari DPRD Kalsel sudah jelas menolak pembahasan RUU HIP, serta meminta agar itu dicabut. Kami akan sampaikan aspirasi massa termasuk sikap DPR RI yang langsung diteken Ketua DPRD Kalsel H Supian HK ke DPR/MPR RI di Jakarta,” ucap politisi PKB ini.
Menurut dia, sikap DPRD Kalsel juga sudah dibahas sejak Jumat (10/7/2020) yang diwakili mayoritas fraksi-fraksi di dewan, turut menolak keberadaan RUU HIP selaras dengan aspirasi Aliansi Rakyat Lambung Mangkurat (Arbal) yang menggelar aksi unjuk rasa.(Rdw)