Jambi, peloporkrimsus.com – Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2021 dan Permenaker No. 03/MEN/1998, jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan wajib melapor kepada dua instansi utama:
- BPJS Ketenagakerjaan: Untuk pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) agar biaya pengobatan dan santunan korban ditanggung oleh BPJS.
- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Setempat: Sebagai otoritas pengawas ketenagakerjaan yang akan melakukan investigasi dan memastikan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) telah terpenuhi.
Batas waktu 2×24 jam adalah standar formal untuk pelaporan tahap I (laporan awal). Jika perusahaan terlambat atau sengaja tidak melapor, berikut risikonya: - Sanksi Denda Finansial: Berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015, perusahaan dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% dari nilai santunan untuk setiap hari keterlambatan pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Penolakan Klaim oleh BPJS: Meskipun hak pekerja tetap dilindungi hingga 5 tahun, keterlambatan pelaporan membuat proses klaim menjadi sangat sulit secara administrasi. Jika klaim ditolak karena kelalaian administrasi perusahaan, maka seluruh biaya pengobatan dan santunan menjadi tanggung jawab penuh perusahaan.
- Sanksi Administratif: Disnaker dapat memberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara alat produksi yang terlibat dalam kecelakaan.
- Risiko Pidana: Jika kecelakaan tersebut fatal dan perusahaan terbukti menutupi atau melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengurus perusahaan bisa menghadapi ancaman pidana kurungan atau denda.
Dari informasi, baik pihak Disnaker Kabupaten Muaro Jambi maupun Provinsi Jambi tidak menerima laporan kecelakaan kerja di PT.Afresh Indonesia. “Orang Disnaker baru kamis kemarin (15/01/2026) datang pak bertanya adanya kecelakaan kerja di perusahaan Afresh Indonesia,tapi ngak bisa ketemu pihak perusahaan”.Terang Rendi mewakili perusahaan menjembatani kepada konfirmasi media.
Menurut Fahmi Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center provinsi Jambi “pihak perusahaan terbukti menutupi kejadian kecelakaan kerja, sebab perusahaan tidak melaporkan dalam 2×24 jam,PT.Afresh Indonesia terancam Sanksi Finansial,penolakan BPJS,Sanksi Administratif berhenti operasional pabrik hingga jeratan hukum pidana”.
Fahmi menyampaikan semua media online yang menyanggah bahwasanya pemberitaan ini adalah hoax perlu diluruskan. Semua yang kami sampaikan ke publik benar adanya terjadi dan tidak hoax sebab:
- Kecelakaan kerja benar terjadi
- Biaya pengobatan dan perawatan benar ditanggungjawabkan oleh perusahaan.
- Kompensasi jaminan kecelakaan kerja belum ada.
- Laporan kecelakan kerja belum ada .
- Klaim BPJS tidak ada sebab diduga kuat Mal administrative
- Takeover perusahaan benar akan terjadi dibulan maret 2026.
- Sistem K3 perusahaan yang buruk
- Santunan STMB dan biaya perobatan yang bercampur aduk
“semua hal yang kami beritakan ini tidak ada hoax dan justru perusahaan PT.Afresh Indonesia sedang berjuang untuk Menghadang sanksi administratif dan pidana” Terang Fahmi.
” kami sangat apresiasi terhadap pertanggungjawaban pihak perusahaan atas biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan kerja akan tetapi pihak perusahaan harus memberikan hak dari pekerja korban kecelakaan kerja tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia ini”. Harap Fahmi.
” akui saja bahwasanya tidak ada pelaporan Ke instansi terkait dan juga jaminan kecelakaan kerja dan kompensasi dari perusahaan belum diberikan kepada korban”.Jelas Fahmi.
“Selama permasalahan ini masih simpang siur. Kami meminta kepada Disnaker Provinsi Jambi dan juga Kabupaten Muaro Jambi terutama kepada jajaran Polda Jambi untuk menutup aktivitas produksi perusahaan Air Minum tersebut”.Tegas Fahmi



