Kotabaru,peloporkrimsus.com – DPRD Kabupaten Kotabaru dan Tim Pembahasan serta Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru serta SKPD terkait telah sepakat untuk melanjutkan dan memproses Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru dan proses pembahasan Raperda ini telah selesai.
Hal itu disampaikan pada Sidang Paripurna Masa Sidang III Rapat ke 4 DPRD Kabupaten Kotabaru Tahun Sidang 2021/2022 dengan acara Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus DPRD atas 2 Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Senin (25/04/22).
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua, H. Mukhni, dihadiri Wakil Ketua, M. Arif, Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, Perwakilan Muspida, para Anggota DPRD serta Perwakilan SKPD. (tim)