Kotabaru,Peloporkrimsus com – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kotabaru melaksanakan
rapat paripurna dengan agenda yaitu , pidato Bupati Kotabaru menyampaikan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas flapon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, pada tanggal 15/07/2024.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Sayiri Muklis didampingi wakil ketua I H Mukhni AF dan Wakil ketua II M Arif serta para anggota DPRD Kotabaru yang dan dihadiri Asisten II Setda Kotabaru Drs Murdianto
Forkopimda dan SKPD.
Pidato Bupati Kotabaru disampaikan Asisten II Setda Kotabaru Drs Murdianto,
Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta mengacu pada peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa apbd disusun dengan memedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2025.
Sedangkan dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pemerintah daerah akan selalu terbuka terhadap masukan yang diberikan dalam rangka percepatan visi pemerintah kabupaten kotabaru yaitu “terwujudnya masyarakat kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan
”yang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana kerja pembangunan daerah. (BangMadi)